RADARINDO.co.id – Jakarta : Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan serah terima tanggungjawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas berkas perkara tersangka JS.
Baca Juga : Grand Opening, Cafe Kuphi Saruwai Santuni Puluhan Anak Yatim
Berkas tersebut diserahkan, Rabu (08/3/2023) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Kota Bandung kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast, Tbk pada tahun 2016 s/d 2020.
Terhadap tersangka JS tidak dilakukan penahanan karena berstatus narapidana yang sedang menjalani masa pemidanaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin Kota Bandung dalam perkara lain yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Perbuatan tersangka JS disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga : Ops Keselamatan Toba 2023, Polres Belawan Kedepankan Humanis dan Persuasif
Selain itu, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Setelah serah terima tanggungjawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan satu berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (KRO/RD/Agus)







