RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan helm mewah sebanyak 130 unit dari rumah tersangka Ariyanto Bakri di Menteng, Jakarta Pusat. Ratusan helm itu diduga koleksi Ariyanto alias Ary Bakri yang sempat dipamerkan dalam unggahannya di media sosial.
Ary Bakri merupakan salah satu dari delapan tersangka kasus vonis lepas perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) periode 2021-2022. Ary, yang profesinya sebagai advokat, diduga menjadi perantara suap antara pihak swasta dan penegak hukum di kasus ini.
Baca juga: Demo Kantor Walikota Medan, Tutup Krypton dan Capital Building
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar menjelaskan, ratusan helm tersebut adalah barang bukti yang disita penyidik. Penyidik memutuskan menyita helm karena barang tersebut dianggap memiliki nilai jutaan rupiah per helm.
Dia menyebut, merek helm yang disita kelas premium seperti Shoei, AGV, Nolan, Arai, hingga Bell. “Barangkali mungkin pertanyaan publik, helm juga kenapa disita?. Tapi ternyata helm juga sekarang mempunyai nilai ekonomis yang cukup signifikan,” ujarnya.
Selain advokat, Ary Bakri, sebelumnya juga dikenal sebagai konten kreator yang sering membahas gaya hidup mewah di media sosial. Dia kerap membuat konten dengan judul ‘Jakarta Keren untuk Gadun FM’.
Salah satu unggahannya sempat memperlihatkan koleksi motor yang diduga miliknya. Selain itu, di unggahan lain dia memamerkan banyak helm tertata rapi di rak dalam suatu ruangan dengan meja biliar dan berbagai sepeda digantung.
Baca juga: Ngaku PNS dan Telah Beristri, Wanita Ini Laporkan Suami ke Polisi
Tak hanya helm, Kejagung juga menyita barang mewah lain milik Ary Bakri berupa kapal Skorpio GT4NT2 di Dermaga Marine, Pademangan, Baruna Raya, Jakarta Utara, motor Harley Davidson dan 12 unit sepeda mewah. (KRO/RD/CNN)







