Faisal Hasrimy di Pusaran Korupsi Smartboard Langkat

Ilustrasi.

SIDANG lanjutan dugaan korupsi proyek pengadaan Smartboard yang digelar di PN Medan, Senin (22/6/2026), mengungkap fakta lebih jauh tentang keterlibatan mantan Pj Bupati Langkat, Muhammad Faisal Hasrimy, yang saat ini menjabat sebagai Kadis Kesehatan Sumatera Utara.

Keterangan para saksi di persidangan Tipikor di PN Medan, Muhammad Faisal Hasrimy disebut perintahkan proyek pengadaan Smartboard di Dinas Pendidikan lewat Kepala BPKAD Langkat, M Iskandarsyah.

Baca juga: Peringati Hari Bumi 2026, PTPN I Regional 1 Tanam 300 Pohon di Deli Serdang

Sidang perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Smartboard sebesar Rp29,5 itu, digelar secara berulang. Nama Muhammad Faisal Hasrimy masuk dalam pusaran kasus dugaan korupsi tersebut.

Nama Muhammad Faisal Hasrimy, disebut saksi secara berulang perintahkan proyek pengadaan Smartboard melalui Kepala BPKAD Langkat, M Iskandarsyah.

Pernyataan itu di antaranya disampaikan Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan Langkat, Siska Syahputra, yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang yang melibatkan banyak pihak tersebut.

Kata Siska di hadapan majelis hakim yang diketuai M Yusafrihardi Girsang, bahwa Kepala BPKAD ada perintah dari mantan Pj Bupati Langkat, Muhammad Faisal Hasrimy agar pengadaan Smartboard segera dilaksanakan.

Selain Siska, jaksa juga menghadirkan Muhammad Nuh, PPTK proyek pengadaan Smartboard itu. Keduanya diperiksa secara terpisah di ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor di PN Medan.

Dalam keterangannya, Siska juga membenarkan dirinya tidak melakukan verifikasi dokumen SPM terkait pengadaan Smartboard itu. Siska bahkan mengakui pernah mendatangi mantan Kepala Dinas Pendidikan, Saiful Abdi, untuk meminta tanda tangan dokumen pencairan dana saat Saiful Abdi sedang ditahan di Rutan Kelas I Medan dalam perkara lain.

Saksi sempat dicecar penasihat hukum Saiful Abdi terkait pertemuan di rutan tersebut. Dalam persidangan terungkap, Siska bersama Irwansyah Soripada dan sejumlah pegawai Dinas Pendidikan Langkat, datang menemui Saiful Abdi.

Bahkan, Saiful Abdi di persidangan juga menyinggung adanya arahan dari sejumlah pejabat di jajaran Pemkab Langkat agar seluruh persoalan proyek pengadaan Smartboard diarahkan seolah-olah menjadi kesalahannya.

Baca juga: Jaga Kamtibmas Kondusif, Satsamapta Polres Tanjungbalai Gencarkan Patroli

Kata saksi Siska, kalau ditanya-tanya sama jaksa, buang saja semua masalah seolah-olah itu kesalahan Saiful Abdi. Dia sudah dipenjara, enggak bisa lagi melakukan apa pun.

Pernyataan itu terungkap dengan jelas di persidangan. Bila ditelaah, ada oknum diduga kuat sebagai otak pelaku yang sedang mencari kambing hitam, dengan mengorbankan Saiful Abdi.

Harapan publik, pengadilan Tipikor di PN Medan harus jernih melihat kasus ini. Berani dan tegas dalam mengambil keputusan, demi sebuah keadilan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *