Kejaksaan Tangkap DPO Korupsi PBB dan BPHTB Bapenda Deli Serdang

40

RADARINDO.co.id – Deli Serdang : Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang bekerjasama dengan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta (DKJ), menangkap Ngarijan Salim.

Ngarijan Salim merupakan buronan atau DPO perkara penggelapan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Deli Serdang.

Baca juga: Kades Tanjung Garbus II Ditahan Kasus Dugaan Korupsi DD Rp452 Juta

Ngarijan Salim yang merupakan pemilik PT Al Ichwan Garment Factory ditangkap, Selasa (11/3/2025) di tempat persembunyiannya di daerah Jakarta dan tiba di Bandara Internasional Kualanamu, sekitar pukul 19:00 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang, Mochamad Jeffry SH MHum mengatakan, operasi penangkapan dilakukan oleh Tim Intelijen Kejari Deli Serdang bersama Tim Pidsus Kejari Deli Serdang dibantu Tim Tabur Intelijen Kejati DKJ.

“Penyidikan kasus ini telah berlangsung sejak tahun 2023. Selama proses penyelidikan, Ngarijan Salim telah dipanggil secara sah sebanyak 4 kali untuk diperiksa, namun ia tidak pernah memenuhi panggilan dan melarikan diri. Tim gabungan berhasil menangkapnya tanpa perlawanan,” katanya.

Jeffry menyebut, Ngarijan Salim ditetapkan sebagai buronan sejak putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2638 K/Pid.Sus/2024 tanggal 25 Juni 2024 menyatakan terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca juga: Dirut PT Petro Energy Ditahan KPK Kasus LPEI

“Hakim Agung menjatuhkan pidana penjara kepada pemilik PT Al Ichwan Garment Factory Tahun 2020 tersebut selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000 dan menghukum terpidana untuk membayar uang pengganti Rp685.910.750,” katanya. (KRO/RD/MB)