RADARINDO.co.id – Singkil : Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil, melakukan penahanan terhadap Kepala Desa (Kades) atau Keuchik Sirimo Mungkur, Kecamatan Suro, tahun 2015-2021, Kasman Cibro alias KC, Rabu (29/11/2023).
Baca juga : Pejabat PT. KPBN Korupsi Gula Rp571,8 Miliar, Kerugian dan Utang Perusahaan Dipertanyakan
KC ditahan atas tuduhan melakukan tindak pidana korupsi penggunaan dana desa sepanjang 2018 hingga 2021. “Penahanan terhadap tersangka KC dilakukan selama 20 hari, terhitung 29 November-18 Desember 2023,” ungkap Kajari Aceh Singkil, Munandar melalui Kasi Intel Budi Febriandi.
Baca juga : Dibalik Skandal Korup Gula Rp571,8 Miliar, Penyidik “Intai” Beban Belanja dan Hutang PT KPBN
Menurut Budi, penahanan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KC. Akibat perbuatan tersangka melakukan penyimpangan penggunaan dana desa atau anggaran pendapatan dan belanja kampung (APBKam) Sirimo Mungkur 2018-2021, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 486.398.869,71. Hal itu sesuai dengan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN).
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider pasal 3 junto 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (KRO/RD/TER)







