RADARINDO.co.id – Batu Bara : Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara dipimpin Kajari Batu Bara, Diki Oktavia didampingi Kasi Pidsus, Deby Rinaldi, melakukan penyetoran uang hasil sitaan sebesar Rp2.113.155.000, ke kas negara, Kamis (09/1/2025).
Uang tersebut disita dari tersangka MSM, yang melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi atau melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Baca juga: Kejari Batu Bara Eksekusi Uang Sitaan Perkara Suap Seleksi PPPK
Tersangka MSM merupakan Wakil Direktur II CV Rizky Anugrah Karya yang memenangkan tender pengadaan barang/jasa software perpustakaan digital dan media pembelajaran tingkat SD dan SMP pada APBD Perubahan Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara TA 2021 sebesar Rp2.113.155.000.
Namun, CV Rizky Anugrah tidak melaksanakan isi kontrak dan yang melaksanakan adalah PT Literasia, yang langsug menyerahkan paket software tersebut kepada 246 sekolah (SD dan SMP) dari 284 sekolah dalam kontrak yang menerima paket berupa I helai kaos merah bertuliskan ‘Literasia’.
Kemudian, 1 keping CD berisikan software perpustakaan digital dan username serta password masing-masing sekolah penerima di Hotel Singapore Land pada tanggal 24 September 2021.
Baca juga: KPU Tetapkan Pasangan Letnan-Levi Walikota-Wakil Walikota Padangsidimpuan Terpilih
CV Rizky Anugrah Karya tidak dapat mempertanggungjawabkan jumlah belanja modal yang diakuinya sebesar Rp597.100.000 yang dikeluarkan pada saat pembuatan satu software tersebut saat kontrak ditandatangani. Namun sudah dibangun sebelumnya oleh PT Literasia Edutekno Digital dan siap dipasarkan pada Januari 2021, dan hanya mengganti signature logo. (KRO/RD/AN)