RADARINDO.co.id-Belawan: Kejaksaan Negeri Belawan (Kejari) melakukan pemusnahan barang bukti 231 gram sabu yang sudah inkracht di Kantor Kejari Belawan Jalan Raya Pelabuhan Belawan, Kamis (13/10/2022).
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan salah satu tindakan eksekusi menyelesaikan perkara, baik perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.
Bac ajuga : Manfaatkan Lahan Tidur, Kapolda Sumut Gagas Perkebunan Cabai dan Bawang
Kajari Belawan, Nusirwan Sahru SH MH, melalui Kasi Intel Oppon B Siregar SH, menyatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan perkara Tahun 2020 – 2022.
“Sebanyak 133 perkara, tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya seperti231 gram narkotika jenis sabu dan 28 gram ganja kering,” katanya.
Pemusnahan narkotika jenis sabu ini dilakukan dengan cara melarutkan barang terswbut kedalam air dan untuk jenis ganja dimusnakan dengan cara dibakar.
Baca juga : Kajari Padang Sidempuan Lantik Elan Jaelani Jabat Kasi PB3R Yang Baru
Jenis barang bukti yang dimusnakan diantaranya adalah 231 gram Narkotika jenis, 28 gram ganja kering dan 14 unit alat kominikasi
Hadir dalam kegiatan Kasi Intel Oppon B Siregar SH, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Aisyah SH MH, Kasi Pidum Rawatan Manik SH,MH, kasi datun Bona Simbolon, SH, MH, Kasubag Pembinaan Marhisar Sigalingging, SH, Perwakilan Polres Pelabuhan Belawan, perwakilan Dinas Kesehatan, dan tokoh masyarakat. (KRO/RD/DODY)