RADARINDO.co.id – Lhokseumawe : Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, belum melakukan pelelangan aset milik Hariadi, terpidana korupsi kasus Rumah Sakit Arun Lhokseumawe. Padahal, terpidana telah ditahan sejak 17 Desember 2024.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Hariadi diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp16,8 miliar. Namun, hingga saat ini, baru disetorkan Rp10 miliar. Sisanya, Rp 6,8 miliar, akan diambil dari aset milik terpidana.
Baca juga: Pakai Obat Bius, Oknum PPDS Lecehkan Keluarga Pasien RS Hasan Sadikin
Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gautama menjelaskan, pihaknya telah menyurati Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lhokseumawe sejak Februari 2025.
“Hingga saat ini, KPKNL belum melakukan penilaian terhadap daftar aset yang kami berikan. Umumnya, disurvei baru dinilai berapa harga yang pantas,” kata Therry, Rabu (09/4/2025), mengutip kompas.com.
Disebutkannya, setelah penilaian selesai dilakukan, proses akan dilanjutkan dengan pelengkapan dokumen lelang dan pengumuman ke publik.
“Kami perkirakan daftar aset yang telah kami serahkan itu nilainya tidak sampai Rp6 miliar. Karena itu, kami sedang selidiki lagi dimana aset terpidana lainnya agar sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI,” ujarnya.
Therry berharap, proses penilaian dan pelelangan bisa segera dilakukan agar penanganan perkara tersebut benar-benar tuntas. “Jika sudah dilelang semua asetnya, uangnya diserahkan ke kas negara. Maka, kasus ini benar-benar sudah tuntas,” pungkasnya.
Baca juga: Wartawan Dapat Jatah Rumah Subsidi, Ini Syaratnya
Dalam kasus tindak pidana korupsi RS Arun Lhokseumawe, ada dua terpidana, yakni Hariadi yang kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe, dan eks Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, yang saat ini menjalani tahanan kota karena mengalami stroke berat. (KRO/RD/Komp)