RADARINDO.co.id – Jakarta : Secara resmi, Pemerintah Indonesia menandatangani alokasi kuota 1.000 rumah subsidi khusus untuk wartawan sebagai bentuk apresiasi terhadap peran insan pers dalam menyuarakan kebenaran dan mendukung demokrasi.
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dilakukan antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta Badan Pusat Statistik (BPS), dengan tahap awal penyerahan 100 unit kunci rumah yang dijadwalkan pada 6 Mei 2025.
Baca juga: Kasus Timah, Istri dan Anak Hendry Lie Diperiksa Kejagung
Menteri PKP, Maruarar Sirait mengatakan, program ini merupakan wujud kolaborasi lintas sektor sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Kami kerjasama dengan Dewan Pers, PWI, BPS, BUMN, BP Tapera, dan BTN untuk memastikan wartawan yang selama ini berjuang menyuarakan kebenaran mendapat akses perumahan terjangkau,” ujar Ara, di Jakarta, Selasa (08/4/2025).
Dia menegaskan, seremonial penyerahan 100 kunci pertama akan menjadi langkah awal dari total kuota 1.000 unit yang dialokasikan.
Sementara, Menteri Komdigi, Meutya Hafid mengapresiasi inisiatif ini. Menurutnya, belum semua wartawan sejahtera dan punya akses ke perumahan layak. Program ini mendukung kerja demokrasi sebagai pilar keempat dan jembatan antara pemerintah dan rakyat.
“Untuk dapat mengakses rumah ini, tidak ada syarat wartawan harus mendukung pemerintah atau tidak boleh mengkritik. Silahkan kritik, yang penting berita benar,” tegasnya.
Kriteria penerima rumah subsidi ini disesuaikan dengan standar Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Berdasarkan kesepakatan dengan BPS, batas maksimal penghasilan ditetapkan Rp12 juta per bulan untuk wartawan lajang dan Rp13 juta per bulan untuk yang sudah berkeluarga, khususnya di wilayah Jabodetabek.
Perluasan batas maksimal ini juga berlaku untuk MBR secara umum yang akan disahkan melalui Keputusan Menteri PKP yang direncanakan terbit pada 21 April 2025. “Angka ini naik dari rencana awal Rp7 juta-Rp 8 juta per bulan setelah diskusi dengan BPS, melihat kebutuhan riil wartawan,” jelas Ara.
Proses seleksi akan dikoordinasikan oleh Kementerian Komdigi bersama Dewan Pers untuk memverifikasi data penerima, yang kemudian diserahkan ke BTN dan BP Tapera sebagai penyalur pembiayaan.
Baca juga: Uang Nasabah Bank Bukopin dan BWS Ratusan Juta “Raib”
Program ini akan dilengkapi dengan kebijakan pro-rakyat, seperti BPHTB dan PBG gratis hingga Juni 2025 untuk MBR, sesuai arahan Presiden Prabowo.
“Ini untuk memastikan masyarakat kecil, termasuk wartawan, bisa punya rumah tanpa beban biaya tambahan,” ungkapnya. (KRO/RD/Komp)