Pakai Obat Bius, Oknum PPDS Lecehkan Keluarga Pasien RS Hasan Sadikin

29

RADARINDO.co.id – Bandung : Oknum dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Unpad, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang keluarga pasien Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Guna melancarkan aksi bejadnya, pelaku memberikan obat bius kepada korban. Setelah korban tidak sadarkan diri akibat obat bius yang diberikan, pelaku pun melancarkan aksinya merudapaksa korban.

Baca juga: Polres Labuhanbatu Belum Tahan Tersangka Pengeroyokan

Setelah sadar usai diberi obat bius jenis midazolam, korban merasakan sakit pada area kemaluan. Kemudian, korban meminta visum ke dokter SPOG dan hasilnya didapati ada bekas sperma yang menempel.

Terkait hal tersebut, pihak Universitas Padjadjaran (Unpad) dan Rumah Sakit Dr Hasan Sadikin Bandung angkat bicara. Mereka mengaku telah menerima laporan kekerasan seksual tersebut.

Dalam rilis resminya, Rabu (09/4/2025), disampaikan bahwa pelecehan seksual kepada keluarga pasien itu terjadi pada pertengahan Maret 2025 lalu di area rumah sakit.

Unpad dan RSHS mengecam keras segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, yang terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan dan akademik.

“Unpad dan RSHS berkomitmen untuk mengawal proses ini dengan tegas, adil, dan transparan, serta memastikan tindakan yang diperlukan diambil untuk menegakkan keadilan bagi korban dan keluarga serta menciptakan lingkungan yang aman bagi semua,” tulis keterangan itu.

Bentuk keseriusan menanggapi kasus tersebut, Unpad dan RSHS memberikan pendampingan kepada korban dalam proses pelaporan ke Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar). Saat ini, korban sudah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar.

Baca juga: Kasus Timah, Istri dan Anak Hendry Lie Diperiksa Kejagung

Karena terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS. (KRO/RD/Trb)