RADARINDO.co.id-Bireuen : Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, meningkatkan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) atau anggaran pendapatan belanja gampong dengan nilai mencapai Rp2,6 miliar menjadi penyidikan.
Baca juga : Tangani Kasus Bocah Disiksa Keluarganya, Polresta Malang Kota Diapresiasi Kompolnas
“Pengusutan kasus korupsi dana desa ini ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah tim jaksa penyelidik menemukan bukti tindak pidananya,” kata Kajari Bireuen Munawal Hadi di Banda Aceh, melansir antara, Sabtu (21/10/2023).
Ia mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi yang mulai disidik tersebut meliputi penggunaan anggaran pendapatan dan belanja gampong pada Desa Dayah Baro, Kecamatan Jeunib, Kabupaten Bireuen, tahun anggaran 2018 hingga 2020.
Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) Bireuen dan APBN. Untuk tahun anggaran 2018 sebesar Rp795, 4 juta. Pada 2019 sebesar Rp865,6 juta dan Rp960,5 juta pada 2020.
Munawal menyebutkan, dugaan perbuatan melawan hukum dalam penggunaan anggaran tersebut meliputi kekurangan volume dalam pekerjaan konstruksi serta penyimpangan dalam pengelolaan badan usaha milik desa sejak 2018 hingga 2020.
Baca juga : TMMD ke-118 Kodim 0201 Sukses
“Penyimpangan pengelolaan badan usaha milik desa di mana penggunaan anggaran tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sedang penyimpangan pekerjaan konstruksi meliputi pembangunan infrastruktur di desa tersebut dalam tiga tahun anggaran,” katanya.
Munawal mengatakan, tim penyidik bekerjasama dengan tim auditor Inspektorat Kabupaten Bireuen dan tim ahli konstruksi Dinas PUPR Kabupaten Bireuen memeriksa pekerjaan konstruksi yang dibiayai dana desa Gampong Dayah Baro.
“Hasil pemeriksaan ditemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp550 juta. Tim penyidik juga terus bekerja mengumpulkan alat bukti guna mengungkap siapa saja tersangkanya,” kata Munawal Hadi. (KRO/RD/ANTR)







