Kejari Jember Tahan Oknum Kades Diduga Pungli Dana PTSL

420

RADARINDO.co.id-Jember: Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, Jatim, akhirnya menangkap oknum Kepala Desa (Kades) Kepanjen, SM diduga kuat terlibat kasus pungutan liar (pungli) dana Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa kepanjen, Kecamatan Gumukmas, Jember, Jawa Timur.

Baca juga : Satgas Damai Cartenz Lakukan Tindakan Tegas, Begini Kondisi Pimpinan KKB Ndeotadi Melawan Saat Ditangkap

“Hingga kasus PTSL ini mencuat, warga ahirnya membuat posko pengaduan. Warga yang dirugikan sebanyak 400 orang,” kata Nyoman.

Berdasarkan keterangan sumber, penyelidikan lanjutan dilakukan pada awal Maret 2022, dengan mengumpulkan peserta PTSL pendaftaran sebanyak 58 orang.

Kejari Jember melakukan penahanan terhadap tersangka SM karena berdasarkan dua alat bukti permulaan yang kuat. Sehingga tersangka harus dilakukan penahanan.

Baca juga : Walikota Sidempuan Tutup Kompetisi ASKOT PSSI

Demikian dikatakan Kajari Jember, Nyoman Sucitrawan SH, saat menggelar press conference di kantor Kejari Jember, Rabu (30/3/2022).

Dikatakan bahwa SM mengeluarkan uang sangat tidak wajar dan tidak sesuai aturan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Nyoman mengatakan aturan dari BPN untuk biaya kepengurusan PTSL di Jember itu cuma Rp300. Ternyata SM ini menarik biaya lebih dari target ketentuannya antara Rp1 juta, lanjud Nyoman. (KRO/RD/An)