Kejari Ngawi Geledah Rumah Anggota DPRD Terkait Kasus Pengadaan Lahan

RADARINDO.co.id – Jatim : Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi menggeledah rumah anggota DPRD Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Winarto, terkait penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan pabrik mainan PT GFT Indonesia Investment, Senin (26/5/2025).

Baca juga: Polisi Klarifikasi Soal Penetapan Tersangka Eks Pegawai Baznas yang Bongkar Dugaan Korupsi

Kasi Pidsus Kejari Ngawi, Eriksa Ricardo, Selasa (27/5/2025) menyatakan, tim Kejari Ngawi dibagi menjadi dua untuk melakukan penggeledahan di dua rumah milik Winarto.

“Satu rumah di Desa Tempuran, Kecamatan Paron, dan satunya lagi di Desa Geneng, Kecamatan Geneng. Penggeledahan kami lakukan untuk menambah barang bukti,” kata Eriksa.

Eriksa Ricardo memimpin penggeledahan rumah Winarto di Desa Geneng, Kecamatan Geneng. Sementara penggeledahan rumah Winarto di Desa Tempuran, Kecamatan Paron, dipimpin Kasi Intel Danang Yudha Prawira.

Hanya saja, saat menggeledah di Desa Tempuran, tim gagal masuk ke rumah Winarto. Pasalnya, rumah dalam kondisi terkunci dan tidak ada penunggunya.

Sedangkan di Geneng, tim Kejari Ngawi membawa satu unit motor PCX bernopol AE 5758 JA berkelir kuning. Selain itu, penyidik juga mengamankan berkas dan surat berharga.

Baca juga: Pembacok Jaksa di Deli Serdang Ngaku Setor Rp138 Juta, Ini Tanggapan Kejagung

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Negeri Ngawi menahan Ketua Komisi II DPRD Ngawi, Winarto, Senin (26/5/2025). Politisi Partai Golkar itu ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi gratifikasi dan manipulasi pajak daerah pengadaan lahan pabrik mainan PT GFT Indonesia Investment. (KRO/RD/Komp)