Kejari Padang Sidempuan Terima Berkas Eks Ketua DPW PAN Sumut

32

RADARINDO.co.id – Psp : Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Sidempuan melalui petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) telah menerima berkas perkara kasus penganiayaan oleh mantan Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Sumatera Utara (Sumut) berinisial AFD, Rabu (17/5/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Sidempuan, Jasmin Manullang SH, MH, melalui Kasi Intel, Yunius Zega SH, MH mengatakan bahwa penyidik dari kepolisian menyangkakan AFD melanggar pasal 170 Ayat (1) ke 1e dan atau Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 e KUHPidana.

Baca juga : UPTD SPF SDN Tulaan Singkil Butuh Pembangunan Paving Block

“Pihak kepolisian Polres Padang Sidempuan meyerahkan langsung berkas perkara (kasus penganiayaan) tersebut ke Kejari Padang Sidempuan,” kata Kasi Intel Yunius Zega SH, MH.

Menurutnya, berkas perkara a quo tersebut berdasarkan SPDP Nomor: SPDP/20/II/2023/Satreskrim Tanggal 22 februari 2023 dan Surat Perintah Penunjukan Penuntut Umum (P16) Nomor: PRINT 177/L.2.15/Eoh.1/03/2023 tanggal 02 Maret 2023.

“Adapun Jaksa Peneliti dalam perkara tersebut adalah Sulaiman Harahap, S.H. dan Sri Mulyati Saragih, SH, MH,” imbuh Kasi Intel.

Yunius Zega menyebut bahwa AFD merupakan mantan Ketua DPW PAN Sumut periode 2019-2024. Selain AFD, dalam kasus ini juga menjerat orang lainnya yaitu AP, BM, dan ER, yang telah berstatus sebagai tersangka.

Baca juga : Tuntut Penerbitan Surat Tanah, Ratusan Warga “Serbu” BPN Sergai

Menurut Kasi Intel, kronologis kejadian penganiayaan tersebut yaitu pada hari Jumat tanggal 17 Februari 2023 sekira pukul 22.20 WIB. Lokasinya, berada di Lantai 2 Hotel Mutiara, di Jalan H.T. Rijal Nurdin, Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Padang Sidempuan Selatan Kota Padang Sidempuan.

“Tersangka AFD, AP, BM, dan ER secara bersama-sama telah melakukan penganiayaan terhadap korban RWS. Peristiwa itu mengakibatkan luka pada korban,” terang Kasi Intel. (KRO/RD/AMR)