RADARINDO.co.id – P Sidimpuan : Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, menetapkan eks Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, berinisial IFS, berstatus daftar pencarian orang (DPO) atas dugaan korupsi sebesar Rp 5,79 miliar lebih.
“Kadis PMD Padangsidimpuan, IFS, tersangka dugaan korupsi pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2023, masih DPO,” kata Kasi Pidsus Kejari Padangsidimpuan, Zulhelmi, mengutip kompas, Senin (14/10/2024).
Baca juga: Tudingan Pihak Fawait Soal Cabup Hendy Kampanye di Masjid Tak Terbukti
Zulhelmi menjelaskan, IFS diduga terlibat dalam pemotongan ADD tahun 2023 bersama seorang tenaga honorer berinisial AN (33). Saat ini, AN berstatus sebagai terdakwa dan tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Menurut Zulhelmi, keduanya diduga memaksa lurah dan kepala desa untuk menyerahkan ‘uang kewajiban’ sebesar 18 persen dari setiap pencairan ADD kepada 37 kelurahan dan 42 desa di Kota Padangsidimpuan. “Hingga saat ini, IFS masih buron. Kami terus melakukan upaya untuk menangkap tersangka,” jelas Zulhelmi.
Baca juga: Hamili Remaja 15 Tahun, Oknum Perangkat Desa Dipolisikan
Kasus dugaan korupsi ini terungkap setelah beberapa kepala desa melaporkan adanya tekanan untuk menyerahkan ‘uang kewajiban’ agar dana ADD mereka dicairkan. Berdasarkan audit, kerugian negara akibat perbuatan keduanya, yang terdiri dari satu terdakwa dan satu DPO, mencapai lebih dari Rp5,79 miliar.
“Kejaksaan berkomitmen menuntaskan kasus dugaan korupsi ini, termasuk menangkap mantan Kadis PMD Padangsidimpuan yang masih dalam pelarian,” tegas Zulhelmi. (KRO/RD/KOMP)