RADARINDO.co.id – Jateng : Nekat menyetubuhi anak dibawah umur, seorang oknum perangkat desa di Banyumas, Jawa Tengah, berinisial KUS (57), harus berurusan dengan polisi.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat korban yang masih berusia 15 tahun, sedang pesta minuman keras (miras) bersama teman-temannya, pada 11 Mei 2024 lalu.
“Korban membeli minuman, kemudian meminumnya bersama dengan teman. Setelah minum ingin tiduran di dalam masjid sambil main ponsel menyambungkan wifi,” kata Andriansyah, Senin (14/10/2024) mengutip kompas.
Baca juga: Tanggul Jebol, Ribuan Warga Aceh Tamiang Terpaksa Ngungsi
Namun, karena pusing akibat pengaruh alkohol, korban tertidur di dalam masjid. Sedangkan teman-temannya yang lain nongkrong di depan masjid. “Saat terbangun sudah ada pelaku di dekatnya. Korban berusaha menyingkirkan pelaku menggunakan kaki, namun karena korban setengah sadar sehingga tidak bisa menyingkirkan,” ujar Andriansyah.
Keesokan harinya, saat akan buang air kecil, korban merasa ada sesuatu yang aneh di sekitar alat kelaminnya. Temannya akhirnya menyampaikan bahwa semalam korban telah disetubuhi oleh pelaku.
“Temannya baru cerita kepada korban bahwa semalam disetubuhi. Karena takut, temannya ini tidak memberitahu korban pada saat kejadian,” kata Andriasnyah.
Selang satu bulan kemudian, korban membeli alat tes kehamilan karena tidak kunjung datang bulan. Hasilnya, korban dinyatakan hamil. Korban kemudian menemui pelaku untuk meminta pertanggungjawaban. Namun, pelaku justru meminta korban untuk menggugurkan kandungannya.
Baca juga: Azis Syamsuddin Jadi Saksi Kasus Pungli Rutan KPK
“Pelaku bilang mau bertanggungjawab. ‘Ini uang untuk menggugurkan’ dan meminta korban tidak melaporkan orangtuanya dan polisi, namun korban menolak,” ujar Andriansyah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (KRO/RD/KOMP)







