RADARINDO.co.id – Labuhanbatu : Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Perusahan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Bina Labuhanbatu senilai Rp 1,4 miliar. Keduanya, yakni mantan Direktur PUDAM inisal PNS (53) dan Kasubbag Keuangan KY (55).
Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Dr Marlambson Carel Wiliams SH MH melalui Kasi Intel, Memed Rahmad Sugama SH. “Tindakan kedua tersangka menimbulkan kerugian negara pada PUDAM Tirta Bina Labuhanbatu sebesar Rp1.412.960.000,” ujar Memed.
Baca juga: Wakapolrestabes Medan Kunjungi Orangtua Tiga Korban Penikaman Tetangga
Dijelaskannya, berdasarkan hasil pemeriksaan pada proses penyidikan telah diperoleh 2 alat bukti yang sah berdasarkan pasal 184 KUHAP dan ketentuan lainnya yang berlaku. Terhadap tersangka sudah dilakukan pemeriksaan sebelumnya baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka.
“Kepada kedua tersangka di lakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 09 Desember 2024 di Lapas Kelas IIA Rantauprapat,” jelas Kasi Intel Kejari Rantauprapat.
Dipaparkannya, perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi pada PUDAM Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu dilakukan kedua tersangka sejak tahun 2023 sampai 2024. (KRO/RD/OH)