RADARINDO.co.id – Tanjungbalai : Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai melakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa (17/12/2024) didepan halaman kantor Kejari Tanjungbalai.
Pemusnahan barang bukti tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai/P-48 yang dalam amar putusannya memerintahkan barang dalam perkara atas nama terpidana dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Baca juga: Pengelolaan DD “Tak Jelas”, APH Diminta Periksa Kades Benteng
Sebagian besar barang bukti telah dimusnahkan oleh penyidik dari Kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Sedangkan sisanya merupakan hasil penyisihan penyidik dan sisa hasil Laboratorium Forensik Mabes Polri Cabang Medan. (KRO/RD/HAM)







