Kejari Taput Dalami Dugaan Korupsi Proyek Pengerjaan LPJU

92

RADARINDO.co.id – Taput : Hingga saat ini, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara (Taput) masih terus mendalami dugaan korupsi proyek pengerjaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang bersumber dari Dana Pemulihan Ekonomi (PEN) tahun anggaran 2020.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mencuatnya dugaan korupsi pada proyek pengerjaan LPJU dengan nilai kontrak sekitar Rp13 miliar tersebut, adanya laporan masyarakat ke pihak Kejaksaan Negeri Taput.

Baca juga: Eks Kadis Kominfo Taput Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Provider Internet

Kajari Taput melalui Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Roi Baringin Tambunan SH MH, membenarkan bahwa hingga kini pihaknya masih terus mendalami laporan dugaan korupsi tersebut. “Anggaranya dari dana PEN tahun 2020. Hingga saat ini sudah ada 35 orang yang kita panggil untuk dimintai keterangan,” ungkap Roi, Jum’at (31/1/2025).

Disebutkannya, dari 35 orang yang diperiksa, sebagian merupakan dari Dinas Perumahan Permukiman (Perkim) yang menjadi Satker proyek tersebut. “Kita sudah panggil, baik Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), PPK maupun perencana bahkan penyedia barang dan jasa,” terangnya.

Roi mengatakan, pihaknya telah turun diseluruh titik 15 kecamatan untuk melihat langsung lokasi peletakan hingga fisik proyek LPJU tersebut, pada pertengahan November 2024 lalu bersama tim ahli.

“Ada 15 penyedia dengan 73 kontrak dari total pagu Rp13 miliar pembangunan LPJU tersebut. Nah, dari cek fisik bersama tim ahli, diduga ada penyimpangan sehingga terdapat dugaan kerugian uang negara sekitar Rp1 miliar,” sebutnya.

Roi mengatakan, pihaknya sedang melakukan penafsiran nama kegiatan tersebut secara aturan, karena pada judul disebutkan pembangunan LPJU. “Kalau kita buka di Peraturan Menteri mengenai LPJU dan LPJK, sangat jauh dengan yang dibangun melalui dana PEN. Tapi saat ini kita sedang panggil auditor dari BPKP agar menaksir angka pasti nilai kerugian negara,” terangnya.

Baca juga: Pengurus IPBSI Korcab Batu Bara Dikukuhkan

Hingga berita ini dipublikasikan, Kadis Perkim Taput, Budiman Gultom, saat dihubungi belum menanggapi konfirmasi. Saat ditemui di kantornya juga tidak berada ditempat. (KRO/RD/RL)