ACEH  

Kejati Aceh Periksa 100 Saksi Dugaan Korupsi PSR Rp75,6 miliar

RADARINDO.co.id – Banda Aceh : Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan pemeriksaan terhadap 100 orang saksi terkait pengusutan dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR) di Kabupaten Aceh Barat dengan anggaran Rp75,6 miliar.

Baca juga : Ini Jenderal TNI di Kodam I Bukit Barisan

“Sebanyak 100 saksi tersebut diperiksa dan dimintai keterangan pada tahap penyidikan,” kata Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, melansir antara, Kamis (10/8/2023).

Diungkapkannya bahwa saksi-saksi yang diperiksa tersebut merupakan pihak terkait dengan program PSR tahun anggaran 2019. Termasuk saksi yang diperiksa mantan Bupati Aceh Barat Ramli MS.

“Pengusutan kasus ini masih dalam proses penyidikan. Penyidik masih bekerja mengumpulkan alat dan barang bukti untuk menguatkan dakwaan nanti di pengadilan,” katanya.

Ali Rasab mengatakan, penyidik sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni berinisial SM yang menjabat Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat dan ZZ selaku Ketua Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare yang merupakan pengelola program PSR.

“Hingga kini, tersangkanya masih dua orang. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru apabila nanti ditemukan alat dan barang bukti yang melibatkan pihak lainnya,” kata Ali Rasab Lubis.

Menyangkut kerugian negara, ia mengatakan masih dalam penghitungan lembaga terkait. Kerugian negara baru dapat diketahui setelah ada hasil audit. Sedangkan estimasi penyidik, kerugian negara lebih dari Rp20 miliar

“Kasus ini masih berproses, penyidik terus bekerja mengungkap keterlibatan para pihak dalam dugaan penyimpangan program PSR tersebut. Penyidik juga menyita aset tersangka,” katanya.

Baca juga : Sambut Hari Jadi ke-75, Polwan Polresta Deli Serdang Laksanakan Donor Darah

Adapun aset tersangka yang disita di antaranya uang sebanyak Rp17,6 miliar dari 10 rekening koperasi. Selain uang, penyidik juga menyita aset berupa dua unit mobil beserta surat-suratnya.

Kemudian, menyita rumah dan tanah dengan luas 225,5 meter persegi, tanah seluas 1.307 meter persegi yang berada di Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. “Selain menyita uang di rekening serta aset berupa rumah dan tanah, penyidik juga menerima pengembalian uang dari bantuan program peremajaan sawit rakyat sebanyak Rp247,5 juta,” kata Ali Rasab Lubis. (KRO/RD/ANT)