Kejati Geledah Kantor BPN Bengkulu Terkait Kebocoran PAD

RADARINDO.co.id – Bengkulu : Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu kawasan Padang Jati, Kamis (19/6/2025).

Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka pengusutan dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota (Pemko) Bengkulu yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

Baca juga: Dirut Petrogas Jadi Tersangka Korupsi Rp7,1 Miliar

Penggeledahan dilakukan setelah penetapan tersangka terhadap mantan pejabat BPN Kota Bengkulu, Chandra D Putra, yang diduga terlibat dalam penerbitan sertifikat diatas tanah milik Pemko Bengkulu.

“Ada tiga lokasi yang dilakukan penggeledahan. Dua gudang penyimpanan, satu kantor BPN Kota Bengkulu di Padang Jati,” kata Kajati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Kasi Penkum, Ristianti Andriani, diwakili Ketua Tim Penggeledahan, Wenharnol.

Kasus ini berkaitan dengan terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Hak Pengelolaan (HPL) atas nama PT Trigadi Benggawan dan PT Dwisaha Selaras Abadi, yang menaungi pusat perbelanjaan Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM).

Perubahan status lahan dari HPL menjadi SHGB pada 2004 diduga tanpa prosedur yang sah. Sertifikat tersebut kemudian diagunkan ke bank oleh pengelola hingga terjadi kredit macet dan beralih ke bank lain. Aset tersebut terancam hilang jika utang tidak dilunasi.

Sebelumnya, Kejati telah menyita Mega Mall dan PTM sebagai bagian dari barang bukti. Tak hanya itu, sejak berdiri, pengelola diduga tidak pernah menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah.

Baca juga: Deputi Gubernur BI Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi CSR

Hal ini dinilai sebagai sumber utama kebocoran PAD Kota Bengkulu. Sejauh ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. (KRO/RD/Komp)