Kejati Kalteng Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Bahan Bakar Batubara untuk PT PLN

RADARINDO.co.id – Kalteng : Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng), Kamis (21/12/2023) melakukan pemeriksaan terhadap tersangka AM (selaku Vice Precident Pelaksana Pengadaan Batubara PT. PLN (Persero) dan tersangka MF (selaku Direktur Utama PT. Haleyora Powerindo).

Baca juga : Pisah Sambut Kapolres Batu Bara Berlangsung Hangat dan Penuh Keakraban

Tersangka AM dan MF diperiksa dalam oerkara dugaan tindak pidana jorupsi pengadaan bahan bakar batubara untuk PT. PLN (Persero) yang berasal dari Wilayah Penambangan Kalimantan Tengah Tahun 2022.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih kurang selama 4 jam, penyidik berpendapat bahwa terhadap para tersangka telah diperoleh/terpenuhi 2 alat bukti yang sah. Selanjutnya tersangka AM dan MF dilakukan penahanan setelah memenuhi syarat-syarat penahanan yang sebagimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Baca juga : Kapolda Sumut Dukung PalmCo Perkuat Ketahanan Pangan dan Energi Nasional

Selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Kalteng berdasarkan Surat Penahanan (T-1) Nomor : PRIN-01/O.2/Fd.1/12/2023 tanggal 21 Desember 2023 dan Surat Penahanan (T-1) Nomor : PRIN-02/O.2/Fd.1/12/2023 tanggal 21 Desember 2023, terhadap tersangka AM dan tersangka MF dilakukan penahanan di Rutan Kelas II A Palangka Raya selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 21 Desember 2023 s/d 09 Januari 2024 (sebagaimana Ketentuan Pasal 24 ayat (1) KUHAP).

Terhadap tersangka AM dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka MF dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (KRO/RD)