RADARINDO.co.id – Lampung : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan dua pegawai PT Waskita Karya sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan jalan tol Lampung dengan total kerugian negara mencapai Rp66 miliar.
Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial TG alias TWT selaku Kepala Bagian (Kabag) akuntansi dan keuangan di Divisi 5 PT Waskita Karya, serta WM alias WDD selaku kasir di tim divisi yang sama (Divisi 5) PT Waskita Karya.
Baca juga: Eks Gubernur Sumsel Diperiksa Soal Dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Cinde
“Kedua pegawai PT Waskita Karya yang ditetapkan sebagai tersangka ini, setelah tim penyidik memeriksa 47 orang saksi. Hasil penyidikan, mengantongi cukup bukti dan status keduanya ditingkatkan sebagai tersangka,” kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, Senin (21/4/2025) malam.
Disebutkan Armen, kedua pegawai PT Waskita Karya berinisial TG alias TWT dan WM alias WDD diduga kuat melakukan penyimpangan dalam proses pelaksanaan proyek jalan tol Lampung.
“Setelah penetapan tersangka, penyidik melakukan penahanan kedua tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui selama 20 hari kedepan,” terangnya.
Kedua tersangka diduga melakukan korupsi dengan merekayasa laporan pertanggungjawaban (LPj) pengerjaan jalan tol Lampung ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) pada periode tahun 2017 hingga 2019.
“Pembangunan jalan tol yang terindikasi korupsi sepanjang 12 kilometer dari KM 100+200 hingga KM 112+200, dengan nilai kontrak Rp1,23 triliun. Modusnya, menggunakan vendor fiktif dan vendor yang dipinjam namanya saja,” ungkapnya.
Sebelumnya, penyidik Kejati Lampung mengungkapkan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi tersebut, ditaksir sebesar Rp66 miliar dari total anggaran proyek mencapai Rp1,23 triliun.
“Indikasi dugaan korupsi ini, berkaitan dengan penyimpangan yang dilakukan oleh tim proyek di Divisi 5 PT Waskita Karya selama proses pembangunan jalan tol ruas Terpeka,” bebernya.
Proyek pembangunan jalan tol tersebut, semestinya dikerjakan Divisi 5, salah satu BUMN berdasarkan kontrak dengan PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC). Pekerjaannya, dilakukan sejak 5 April 2017 dan diserahterimakan atau PHO 8 November 2029.
Baca juga: Debt Collector Tarik Paksa Kenderaan Terancam Ditangkap
Dalam pelaksanaannya, tim proyek dari BUMN tersebut merekayasa dokumen tagihan serta menggunakan nama-nama vendor fiktif dan vendor yang hanya dipinjam namanya saja.
“Tagihan-tagihan yang dibuat direkayasa, seolah berasal dari kegiatan proyek yang berjalan. Padahal, pekerjaan tersebut tidak pernah dilakukan. Akibat perbuatan kedua tersangka, negara dirugikan sebesar Rp66 miliar,” sebutnya. (KRO/RD/CNN)