RADARINDO.co.id – Papua : Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat melakukan penahanan terhadap tersangka YMF selaku Ketua Pengurus Pemuda Katolik Komisariat Daerah Papua Barat Periode 2018-2021, Rabu (13/9/2023).
Baca juga : Bangun Kolam Renang Diatas Lahan Ex HGU PTPN II Terbit Surat Notaris Peralihan Hak Atas Tanah
YMF ditahan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah pelaksanaan Kongres Pemuda Katolik di Papua Barat Tahun 2021.
Pada tanggal 5 September 2023 lalu, tersangka hendak dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik, namun saat dilakukan pemeriksaan tersangka YMF mengalami sakit sehingga dilakukan pembantaran selanjutnya menjalani perawatan medis di RSAL Manokwari. Setelah 8 hari dirawat tersangka YMF dinyatakan sehat oleh Dokter RSAL Manokwari.
Untuk mempercepat proses penyidikan, YMF dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Manokwari di Manokwari, selama 12 hari terhitung mulai tanggal 13 September 2023 sampai dengan 24 September 2023 mendatang.
Tersangka ditahan lantaran diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp 3 miliar sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif yang dilakukan oleh BPK RI.
Baca juga : Lahan Ex HGU PTPN II Dialifungsikan Jadi Kolam Renang Diduga “Kantongi” Surat Palsu
Atas perbuatannya, YMF disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; Selain itu, juga dikenakan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (KRO/RD/Agus)