Kejati Sumbar Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Ganti Rugi Lahan Tol

17

RADARINDO.co.id – Sumbar : Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) kembali melakukan penahanan terhadap empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru, yang mencakup lahan Taman Keanekaragaman Hayati milik Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman tahun 2020-2021.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, M Rasyid mengatakan, penahanan keempat tersangka dilakukan setelah mereka dinilai tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara.

Baca juga: Kapoldasu Diminta Usut Pencurian CPO PKS Kwala Sawit

“Setelah pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti, keempat tersangka langsung kami tahan di rutan. Hal ini karena jaksa menilai mereka tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara,” kata M Rasyid, Selasa (14/1/2024).

Rasyid mengungkapkan bahwa keempat tersangka sebelumnya telah menjalani penahanan kota selama 83 hari bersama tujuh tersangka lainnya. Adapun peran mereka dalam kerugian negara yang mencapai Rp27 miliar adalah sebagai penerima ganti rugi atas lahan milik Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman.

“Keempat tersangka ini berperan sebagai penerima ganti rugi untuk lahan tol diatas tanah milik Pemkab Padang Pariaman. Mereka juga sudah menjalani penahanan kota selama 83 hari,” jelasnya.

Rasyid menyebutkan, dalam waktu dekat, pihaknya akan segera menyiapkan dakwaan untuk diserahkan ke pengadilan. “Setelah tahap dua pemeriksaan tersangka dan barang bukti selesai, jaksa akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke pengadilan,” tegasnya.

Baca juga: Cekcok dengan Suami, Ibu Muda Tak Sengaja Tebas Anaknya Hingga Meninggal Dunia

Keempat tersangka akan dijerat dengan pasal primer dan subsider terkait tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. (KRO/RD/Dtk)