Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Proses Akuisisi

30

RADARINDO.co.id – Sumsel : Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan 3 tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi PT. Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT. Bukit Asam (PT. BA) melalui anak perusahaan PT. Bukit Multi Investama (BMI), Rabu (21/6/2023).

Baca juga : Kejagung Periksa Lima Saksi Perkara Komoditi Emas

Hal tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-04/L.6/Fd.1/11/2022 tanggal 24 November 2022 Jo. Nomor : PRINT-03/L.6/Fd.1/05/2023 tanggal 15 Mei 2023, serta arahan Jaksa Agung RI dengan Menteri BUMN untuk melakukan program bersih-bersih BUMN.

Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni AP selaku Direktur Pengembangan Usaha  PT. Bukit Asam Tahun 2013, SI selaku Ketua Tim Akuisisi pengambil alihan PT. Satria Bahana Sarana, serta TI selaku Direktur PT. Tri Ihwa Samara (Pemilik PT. Satria Bahana Sarana sebelum diakuisisi oleh PT. Bukit Asam melalui PT. Bukit Multi Investama).

Baca juga : Anak Perusahaan PTPN Merger Jadi Palmco

Sebelumnya, SI dan AP telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan sudah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud, sehingga tim penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka. Terhadap SI dan AP selanjutnya dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari kedepan di Rutan Pakjo Palembang dari tanggal 21 Juni 2023 hingga 10 Juli 2023. Dalam penyidikan ini, potensi  kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 100 miliar. (KRO/RD/Agus)