Kejati Sumut Tangkap Eks Plt Kadisdik Madina Kasus DAK

41

RADARINDO.co.id – Medan : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menangkap eks Plt Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) berinisial AGM terkait kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2020.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting mengatakan, AGM ditangkap di Kecamatan Puncak Sorik Marapi, Kabupaten Madina, Jum’at (27/9/2024) lalu. Dikatakannya bahwa DAK tersebut seharusnya dilaksanakan melalui Panitia Pembangunan Sekolah (P2S), namun AGM malah menunjuk langsung pelaksanaan pengerjaan fisik itu.

Baca juga: Pelajar SMA Setubuhi Siswi SMP, Aksinya Ditonton Bocah SD

“Adapun kronologis perkaranya adalah bahwa kegiatan Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK) Swakelola Bidang Pendidikan tahun 2020 Kabupaten Mandaling Natal tidak dilaksanakan oleh pihak Panitia Pembangunan Sekolah (P2S) secara swakelola, karena pelaksana pekerjaan ditunjuk langsung oleh Kepala Dinas,” kata Adre W Ginting, mengutip detik, Minggu (29/9/2024).

Jumlah keseluruhan anggaran untuk kegiatan swakelola DAK Fisik Tahun 2020 adalah sebesar Rp 16,2 miliar. Dana tersebut dialokasikan ke dalam beberapa bidang yang ada di Disdik Madina.

Seperti Sub Bidang Sanggar Kegiatan Belajar dengan pagu anggaran sebesar Rp 1,59 miliar, Sub Bidang PAUD pagu anggaran sebesar Rp1,9 miliar, Sub Bidang Sekolah Dasar pagu anggaran sebesar Rp 8,76 miliar dan Sub Bidang SMP dengan pagu anggaran sebesar Rp 4,7 miliar.

“Hingga batas waktu yang telah ditentukan, pengerjaan rehab gedung, ruang kelas, jamban dan penyediaan sarana prasarana pendukung lainnya tidak selesai tepat waktu. Kemudian pengerjaan rehabilitasi tiap sekolah tidak diserahkan kepada kepala sekolah tapi dikendalikan oleh Kepala Dinas,” ucapnya.

Atas temuan di lapangan dan hasil Laporan Perhitungan Nilai Indikasi Kerugian berdasarkan LHP BPK Perwakilan Sumatera Utara, diperoleh kerugian negara sebesar Rp 4,7 miliar. Kerugian itu terdiri dari kelebihan pembayaran Rp 1,19 miliar dan pengeluaran DAK 2020 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp 3,56 miliar.

Baca juga: Tinjau Puskesmas Salak, Naslindo Sirait: Masalah Stunting Harus Segera Tertangani

Atas perbuatannya, AGM diganjar Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“AGM ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 27 September 2024 sampai 16 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan,” tutupnya. (KRO/RD/Dtk)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini