RADARINDO.co.id – Demak : Sebuah video yang memperlihatkan aksi tak terpuji kembali bikin geger dunia maya dan viral. Kali ini, tersebar sebuah video yang menayangkan seorang pelajar SMA di Demak menyetubuhi siswi SMP.
Mirisnya lagi, aksi tidak senonoh yang dilakukan pelajar SMA berinisial R (17) dan M (14) dalam ruangan kelas sekolah pada hari libur, tepatnya, Minggu (15/9/2024) lalu itu, ditonton sejumlah bocah Sekolah Dasar (SD).
Baca juga: Polisi Ringkus Tiga Pelaku Rudapaksa Gadis di Dairi
Dalam video yang beredar, R menyetubuhi M di ruangan kelas tersebut. Sementara siswa SD lainnya menonton dan merekam aksi mereka. Sempat terdengar suara bocah yang membantah merekam persetubuhan itu. “Nggak saya video, nggak saya video,” ujar perekam video tersebut.
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi, mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku R. Saat ini, pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus tersebut.
“Benar telah terjadi tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh anak berurusan dengan hukum (ABH) inisial R terhadap (anak) korban pada hari Minggu tanggal 15 September 2024 sekira pukul 13.00 WIB didalam ruangan Sekolah Dasar Negeri di Demak,” kata Winardi, seperti dilansir dari detik, Minggu (29/9/2024).
Pihak Kepolisian juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, diantaranya hasil visum korban dari RSUD Sunan Kalijaga Demak, dan rekaman video.
“Dari hasil penyidikan berdasarkan keterangan dari (anak) korban, saksi-saksi, hasil visum et repertum yang dikeluarkan oleh RSUD Sunan Kalijaga Demak serta dari pemeriksaan video yang didapatkan. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 23 September 2024 sekira pukul 11.30 WIB, Kanit PPA dan tim mengamankan R saat berada di rumahnya,” ujarnya.
Baca juga: Keponakan Tega Cabuli Tante, Peluk Hingga Remas Payudara Korban
Hasil koordinasi dengan sejumlah pihak, yaitu Dinsos P2PA dan Bapas Semarang, R dikenakan Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) dan Jo Pasal 76E UU nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 juta,” terangnya. (KRO/RD/Dtk)