SUMUT  

Kejatisu Akan Panggil Oknum Kadis di Deli Serdang Terkait Kasus Benteng Putri Hijau

RADARINDO.co.id – Medan : Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) akan memanggil salah satu oknum Kepala Dinas (Kadis) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang terkait kasus dugaan korupsi penataan situs Benteng Putri Hijau.

Kasi Penkum Kejatisu, Adre Wansa Ginting menyebut, oknum pejabat Pemkab Deli Serdang yang akan dipanggil adalah Kadis Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Zumri Sulthony alias ZS. Menurutnya, ini adalah panggilan kedua, setelah ZS mangkir dalam panggilan pertama.

Baca juga: Rombongan Ketua DPP NasDem Diserang Sekelompok Orang

Adre mengatakan, surat panggilan kedua akan diberikan kepada ZS untuk dimintai keterangannya selaku Pengguna Anggaran (PA) pada proyek tersebut. “Tim penyidikan fokus pada pelengkapan berkas. Untuk kadis tentunya akan dipanggil. Kita harapkan yang bersangkutan hadir,” ucap Adre, Sabtu (23/11/2024), seperti dilansir dari tribunmedan.

Menurut Adre, saat ini tim penyidik tengah melengkapi berkas terkait dugaan korupsi tersebut. Bahkan sebutnya, tidak tertutup kemungkinan bakal ada tersangka baru dalam kasus ini. “Terkait status yang bersangkutan sejauh ini terinfo saksi. Apabila ada perkembangan lainnya akan kita sampaikan lebih lanjut,” katanya.

Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan tiga orang terkait kasus dugaan korupsi penataan situs Benteng Putri Hijau di Kabupaten Deli Serdang. Ketiga orang tersebut yakni, JP selaku PPTK pada Dinas Kebudayaan Pariwisata Sumut, RGM selaku Konsultan Pengawas, dan RS pihak ketiga atau rekanan.

Baca juga: Polisi Gerebek Rumah Penampungan Pekerja Ilegal di Sergai

Kegiatan penataan Situs Benteng Putri Hijau ini dikerjakan pada tahun anggaran 2021 sampai dengan tahun 2023. Proyek tersebut dikerjakan bertujuan untuk melakukan perbaikan dan penataan terhadap situs Benteng Putri Hijau, berupa pemagaran, pembuatan jalan setapak, gapura, penanaman rumput, serta pembuatan sarana toilet.

Dalam perkara ini, para pelaku diduga melakukan korupsi terhadap pengadaan bahan-bahan material pada pekerjaan tersebut. Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 817.008.240,37 dari total anggaran Rp 3.374.077.924,93. (KRO/RD/Trb)