RADARINDO.co.id – Sergai : Rumah penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dan Warga Negara Asing (WNA) di Dusun I Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), digerebek Polisi, Senin (18/11/2024) lalu.
Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Donny P Simatupang mengatakan, dalam penggerebekan itu, pihaknya mengamankan 40 orang. Penggerebekan berawal adanya informasi yang menyebut, salah satu rumah di Dusun I Desa Sei Bamban, dijadikan tempat penampungan calon pekerja ilegal.
Sehingga dilakukan penyelidikan hingga menggerebek rumah tersebut. Dari lokasi, ditemukan tujuh orang WNA asal Bangladesh dan 11 calon PMI asal NTT. “Berdasarkan informasi tersebut, Polres Sergai melakukan penyelidikan. Dari lokasi, ditemukan tujuh orang pekerja migran warga negara asing yang berasal dari negara Bangladesh,” kata Donny, mengutip detik, Sabtu (23/11/2024).
Baca juga: Polisi Penembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Tak Diborgol, Ini Alasan Polda Sumbar
Para WNA yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki berinisial M, MDRI, R, SS, MM, AA, dan MH itu, rencananya akan diberangkatkan ke Australia. Sedangkan 11 orang PMI rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia. Usai ditangkap, para WNA dan PMI itu diboyong ke Polres Sergai untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Pada hari yang sama, petugas kepolisian kembali mendapatkan informasi soal keberadaan PMI ilegal di rumah milik Erlina (43) di Dusun III Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban. Berdasarkan hasil penyelidikan, para PMI itu berasal dari NTT dan akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal.
Pihak Kepolisian langsung menuju lokasi untuk mengamankan para PMI ilegal itu. Namun, ternyata sekira pukul 19.30 WIB, Erlina membawa seluruh PMI ilegal itu dengan menaiki beberapa mobil menuju ke arah Kota Medan.
“Sesampainya di depan Masjid Agung, Satreskrim menghentikan kedua kendaraan tersebut dan menemukan 15 orang calon tenaga kerja asal NTT,” ujarnya.
Pihak kepolisian lalu menginterogasi sopir yang membawa para PMI itu. Berdasarkan hasil pengakuan sopir tersebut, dirinya disuruh oleh Erlina untuk membawa para PMI ilegal itu ke Kota Tanjungbalai.
Baca juga: Pelaku Pembuang Jasad Wanita Dalam Tas Ngaku Terima Upah Rp60 Juta
Namun, sebelum dibawa ke Tanjungbalai, Erlina memerintahkan agar sopir dan para PMI itu menemuinya di gerbang Tol Teluk Mengkudu. Petugas kepolisian pun mencari keberadaan Erlina dan menemukannya di gerbang tol tersebut. Pihak kepolisian kembali menemukan tujuh PMI ilegal asal NTT bersama dengan Erlina.
Donny menyebut pihaknya mengamankan tiga pelaku yang terlibat dalam penyelundupan pekerja ilegal itu. Ketiganya, yakni Erlina, Ayu Andira dan Arif Ramadhan Marpaung. (KRO/RD/Dtk)