RADARINDO.co.id – Medan : Hingga kini, penyidik belum menetapkan status hukum kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran Desa Paya Bakung, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (02/7/2025).
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) belum menetapkan siapa tersangka kasus dugaan korupsi anggaran desa tersebut, yang diduga selain melibatkan oknum Kepala Desa, juga melibatkan banyak pihak.
Baca juga: Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Medan Resmi Dilapor ke KPK
Sementara, anggaran Desa Paya Bakung untuk tahun 2023 dan 2024, nilai yang diterima dengan yang digunakan diduga jumlahnya tidak sesuai, terjadi selisih mencapai Rp878.226.660.
Pada tahun 2023, Desa Paya Bakung menerima dana desa sebesar Rp1.506.505.000. Sementara pada tahun 2024, Desa Paya Bakung menerima dana desa sebesar Rp1.771.727.000. Namun dalam pelaksanaannya, laporan penggunaan dana desanya diduga terjadi rekayasa.
Sesuai informasi penyaluran dana desa, pembaruan data terakhir 19 Desember 2024, dana desa yang diterima Desa Paya Bakung tahun 2023 sebesar Rp1.506.505.000.
Anggaran yang diterima itu diduga untuk membiayai 43 item kegiatan dengan pengeluaran sebesar Rp1.367.460.240, diduga terjadi selisih sebesar Rp139.044.760.
Sesuai informasi penyaluran dana desa, pembaruan data terakhir pada 19 Desember 2024, dana desa yang diterima Desa Paya Bakung sebesar Rp1.771.727.000.
Anggaran yang diterima itu diduga untuk membiayai 18 item kegiatan dengan pengeluaran sebesar Rp1.032.545.100, diduga terjadi selisih sebesar Rp739.181.900.
Namun demikian, hingga kini Kepala Desa Paya Bakung, Pariono belum memberikan klarifikasi resmi kepada media terkait dugaan selisih penggunaan dana desa tahun 2023 dan 2024 sebesar Rp878.226.660 tersebut.
Informasi yang berhasil dihimpun, kasus dugaan korupsi anggaran desa tersebut telah dilaporkan oleh salah satu lembaga antikorupsi kepada Kejati Sumut pada tanggal 19 Mei 2025.
Baca juga: Sekdes di Kendal Ditahan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa
Sedangkan dugaan korupsi tersebut, tidak termasuk untuk anggaran tahun 2022 dan 2025, yang bila dilakukan pengusutan diduga bakal ada ditemukan penyimpangan, yang merugikan negara.
Dalam hal ini, patut diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum, baik secara sendiri-sendiri, maupun bersama-sama dengan cara membangun sebuah permufakatan jahat untuk mendapatkan keuntungan pribadi, golongan, maupun korporasi. (KRO/RD/Tim)






