RADARINDO.co.id – Palas : Ribuan masyarakat dari berbagai kecamatan yang ada di Kabupaten Padanglawas (Palas) melakukan aksi unjuk rasa meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera menyelesaikan persoalan kepemimpinan di Palas, Senin (27/2/2023).
Baca juga :
Ribuan massa dalam aksinya melakukan pembakaran ban bekas yang dikawal petugas Satpol-PP serta Kepolisian. Massa yang memaksa masuk untuk menyegel ruangan Sekda Palas dihalangi petugas sehingga terjadi aksi saling dorong antara petugas dengan pengunjuk rasa.
Bahkan, aksi saling dorong tersebut diwarnai dengan aksi pelemparan oleh pengunjuk rasa. Akibatnya, kaca pintu kantor Bupati Palas pecah dan mengalami kerusakan di beberapa titik.
Tak hanya itu, Kapolsek Barumun AKP Miftahudin Harahap, juga terkena lemparan batu yang mengakibatkan pipi sebelah kanannya berlumuran darah.
Sementara tuntutan aksi yang dibacakan Mardan Hanafi dan Donna Siregar, meminta Kemendagri segera menyelesaikan persoalan kepemimpinan di Palas sesuai UU nomor 23 tahun 2014.
Kemendagri diminta segera menindaklanjuti hasil pertemuan di kantor Kemendagri pada Januari 2023 yang menyatakan kepemimpinan di Palas tetap Bupati Palas Ali Sutan Harahap dan Wakil Bupati drg Ahmad Zarnawi Pasaribu.
Massa juga meminta Wakil Bupati Palas drg Ahmad Zarnawi Pasaribu segera bertaubat dan sadar diri serta pertanggungjawabkan secara hukum pergantian eselon II, BKD, BPKAD, Perindag, Ketapang tanpa dasar hukum dan tidak sesuai Perpres nomor 116 tahun 2022.
“Poldasu, Kejatisu, Kejari, Kapolres Palas segera lakukan langkah hukum/penyelidikan terhadap Wakil Bupati Palas drg Ahmad Zarnawi Pasaribu yang mengaku sebagai Plt Bupati tanpa surat keputusan surat dari Mendagri,” katanya.
Baca juga : Pemkab Samosir Rayakan Hari Jadi ke-19
Ketua DPRD Palas, Amran Pikal Siregar juga diminta mundur dari Ketua DPRD karena diduga sengaja membiarkan perpecahan kepemimpinan di Palas dan sengaja tidak mengumumkan hasil konsultasi DPRD dengan Kemendagri kepada masyarakat Palas serta kepada seluruh pemangku kepentingan di Palas.
Massa juga meminta Poldasu, Kejatisu segera usut tuntas penandatanganan Ranperda RAPBD Palas 2023 yang tidak sesuai aturan dan penggunaan jabatan palsu sebagai Plt Bupati. Sebab Mendagri tidak pernah menerbitkan surat keputusan pengangkatan Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Plt Bupati Palas serta tidak sesuai surat Mendagri 29 November 2022 yang menyebutkan kebijakan pemerintahan tetap dilakukan Bupati Palas. (KRO/RD/MEP)