Ragam  

Kendaraan Mati Pajak Tak Bisa Isi BBM, Ini Penjelasan Pertamina

RADARINDO.co.id – Jakarta : Mencuatnya soal kenderaan yang pajaknya mati tidak diperbolehkan mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), bikin geger publik.

Tentunya, hal tersebut membuat masyarakat menjadi was-was, khususnya yang memiliki kendaraan tetapi pajaknya mati. Betapa tidak, mereka terpaksa harus mengisi BBM untuk kendaraannya di eceran yang harganya pasti lebih mahal dibanding di SPBU.

Baca juga: Menkum: BP BUMN Regulator, Danantara Operator

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan menjelaskan, setiap pembelian BBM subsidi berbasis kuota.

Stok rata-rata selalu di angka minimal lima kali lipat konsumsi normal harian di Jateng-DIY. Meski barang banyak, Pertamina menyalurkan sesuai dengan kuota BBM bersubsidi yang ditetapkan oleh pemerintah.

“Untuk mengatur kuota tersebut, kita punya metode yang namanya QR Code. Ini diterapkan untuk pertalite dan juga solar. Dua-duanya subsidi,” terang Taufiq, dikutip dari tribun, Jum’at (26/9/2025).

Menurutnya, sistem digitalisasi dengan QR Code yang diterapkan untuk pertalite dan solar subsidi bertujuan agar penyaluran sesuai kuota, transparan, serta meminimalisir potensi kesalahan di lapangan.

“Nah, sekarang pertanyaannya untuk mendapatkan QR code tersebut itu apa syarat-syaratnya. Ini tidak ada persyaratan, mau pajaknya hidup, mau pajaknya mati, itu masih tetap kita terima,” tegasnya.

Baca juga: Pastikan Kondisi Aman, Polres Tanjungbalai Gelar Patroli Malam

Adanya kasus di beberapa daerah yang viral mengenai pajak kendaraan mati tidak dapat membeli BBM, kemungkinan beberapa daerah tersebut digunakan sebagai sarana peningkatan pajak asli daerah (PAD) melalui pajak kendaraan bermotor. Namun, kebijakan itu bukan berasal dari Pertamina.

“Kalau dari Pertamina sendiri sebetulnya tidak mewajibkan pajak itu harus hidup atau mati, tidak ada. Yang penting STNK-nya sesuai dengan kendaraannya. Kemudian, dia bisa muncul QR Code. Yang dilayani itu QR Code-nya, bukan dicek STNK-nya seperti itu,” paparnya. (KRO/RD/Trb)