RADARINDO.co.id-Medan: Kepala BKD kota Medan, Zain Noval resmi diberhentikan dari jabatan karena terbukti terlibat jual-beli jabatan.
Berita ini spontan viral di medsos. Beragam tanggapan dan komentar miring dan menyesalkan sikap dan prilaku Zain Noval.
Baca juga : Bupati Samosir Ikuti Perayaan Paska Oikumene
Sementara itu, inspektorat Pemko Medan Sulaman Harahap menyebutkan bahwa Zain Noval telah diberhentikan secara resmi dari jabatannya sebagai Kepala BKD Medan.
“Pemeriksaannya sudah selesai, kemarin kan sudah diperiksa dan setelah diperiksa, sudah diberhentikan dari jabatannya,” ungkap Sulaiman kepada Tribun Medan, Jumat (13/5/2022).
Diketahui, Zain Noval sudah diberhentikan dari jabatannya sejak 21 April 2022 yang sebelumnya dinonaktifkan sementara untuk pemeriksaan pada 31 Maret 2022.
Sulaiman juga menyebutkan jika pihak Wali Kota Medan sudah menindak tegas hal ini dan diminta tak ada lagi hal seperti ini.
Baca juga : Inilah Pesan Dandim 0212/TS Saat Ngopi Bareng Bersama Abang Becak
“Seperti kata pak Wali harus birokrasi yang bersih, jangan ada lagi kasus-kasus seperti ini. Jadi ya pak wali tidak main-main dengan hal itu,” kata Sulaiman.
Sementara itu, saat disinggung mengenai pemindahan Zain Noval, Sulaiman enggan menyebutkannya. Hingga berita ini dilansir Kepala BKD Medan belum dapat dimintai keterangan. (KRO/RD/TRBN)