RADARINDO.co.id-Medan : Kejaksaan Negeri Binjai, Sumatera Utara, menetapkan Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, EV, sebagai tersangka korupsi, Senin (16/10/2023).
Penetapan itu dilakukan lantaran tersangka diduga menyalahgunakan bantuan operasional sekolah (BOS) dan uang komite siswa senilai Rp 1.097.918.100 dengan modus perjalanan dinas.
Baca juga : PTPN III Beri Penghargaan ke Pemanen Sawit dan Penderes Karet Terbaik
Selain EV, kejaksaan juga menetapkan 5 orang lainnya menjadi tersangka, yakni Bendahara MAN Kota Binjai, NF, lalu Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) NK. 3 rekan lainnya dari MAN Kota Binjai adalah NK, AS, dan SA.
“Seluruh tersangka dibawa ke Lapas Pemasyarakatan Kelas II Kota Binjai, untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 16 Oktober 2023 sampai tanggal 4 November 2023,” ujar Kasipenkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, melansir kompas.com, Kamis (19/10/2023).
Diungkapkan Yos, korupsi BOS dan komite siswa MAN tersebut terjadi pada periode tahun anggaran 2020-2022.
“Berdasarkan perhitungan akuntan publik ditemukan kerugian sebesar Rp 1.097.918.100. Rincian kerugian negara dari dana BOS Rp 453.343.100 dari dana Komite MAN Kota Binjai Rp 644.575.000,” ujar Yos.
Baca Juga : Gudang Beras di Lahan Garapan Desa Manunggal Digerebek
Menurutnya, modus mereka melakukan korupsi dengan mengadakan kegiatan yang terindikasi fiktif. Mulai dari pengadaan alat tulis kantor (ATK), pembelian alat elektronik, hingga melakukan perjalanan dinas.
“Misalnya melakukan perjalanan dinas ke Sidoarjo, itu tidak dilakukan mereka malah liburan ke Bali. Ada juga kegiatan fiktif di Binjai, yang melibatkan rekanan. Rekanan itu juga tahu (praktek korupsi) dan mereka menerima feedback, jadi macam-macam modusnya. Ada juga pengadaan buku,” ungkap Yos.
Yos menambahkan, alasan dilakukan penahanan karena kejaksaan khawatir tersangka menghilangkan barang bukti ataupun melarikan diri. “Juga dikhawatirkan tersangka akan mengulangi perbuatannya, penahanan dilakukan juga untuk mempercepat proses penyidikan,” tandas Yos. (KRO/RD/KOMP)