Kesal Ditagih Hutang, Mama Muda Ini Nekat Cekik Rentenir Hingga Tewas

71

RADARINDO.co.id-Medan : Wanita berinisial PS (28) nekat mencekik seorang rentenir di Sukabumi Jawa Barat berinisial RS (37) hingga tewas. Korban dibunuh nasabahnya saat menagih hutang, Senin (13/11/2023) lalu.

Baca juga : CitraLand City Sampali Resmi Diluncurkan

Melansir tribunmedan.com, Selasa (21/11/2023), mama muda itu membuang jasad korban ke Sungai Cipelang. Akibat aksi sadisnya tersebut, PS harus berurusan dengan pihak berwajib.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, pembunuhan tersebut berawal adanya laporan pada, Rabu (15/11/2023) tentang hilangnya seorang warga Baros yang sehari-hari bekerja sebagai penagih utang (bank keliling).

Dari adanya laporan tersebut, pihaknya mengarahkan personel untuk membantu pencarian informasi tentang keberadaannya. Dari keterangan, bahwa sebelumnya pada Senin (13/11/2023), korban sempat izin kepada keluarganya untuk pergi bekerja.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Jumat malam (17/11/2023) langsung mendatangi rumah pelaku yang berada di kampung Lio Santa RT 03/01, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi dan langsung melakukan penggeledahan. Di situ terungkap, korban pada saat itu menagih utang, dari terangan terduga pelaku bahwa korban sempat menendang (pelaku), mau menampar tapi sama terduga pelaku ditangkis kemudian mendorong jatuh, pada saat jatuh itulah dicekik menggunakan sabuk,” jelas Ari.

Baca juga : Polsek Batang Toru dan Babinsa Bersih-bersih Bantaran Sungai Bersama PTAR

Setelah itu, pada kondisi sudah lemas, terduga langsung mengambil besi dan kembali digunakan untuk memukul korban di bagian kepala belakang.

“Setelah dilakukan pemukulan, korban didiamkan di kamar. Pada hari selasa pukul 20:00 WIB terduga pelaku menyuruh anaknya untuk membuang korban yang berada dalam kasur dan sprei ke sungai Cipelang,” ucapnya.

Pada hari itu juga petugas Kepolisian langsung melakukan penyisiran di Sungai Cipelang dan ditemukan kasur beserta sprei yang diduga digunakan untuk membungkus jasad korban. “Tak lama setelah itu korban ditemukan Sabtu (18/11) pagi dan kita langsung evakuasi kr RSUD Syamsudin SH,” kata Ari.

Dari keterangan, motifnya terduga pelaku dengan korban itu adalah terkait utang piutang sebesar Rp 3,5 juta. Terduga pelaku dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman mati atau seumur hidup dan maksimal penjara 20 tahun. (KRO/RD/Trb)