RADARINDO.co.id – Jakarta : Dalam Pasal 834 KUHPerdata menyebutkan bahwa ahli waris berhak mengajukan gugatan untuk memperoleh warisannya terhadap semua orang yang memegang besit atas seluruh atau sebagian warisan itu dengan alas hak ataupun tanpa alas hak.
Baca juga: Begini Pembagian Tanah Warisan Secara Hukum Islam dan Negara
Demikian pula terhadap mereka yang dengan licik telah menghentikan besitnya, sehingga gugatan itu bertujuan untuk menuntut supaya diserahkan apa saja yang dengan alas hak apapun ada dalam warisan itu, beserta segala penghasilan, pendapatan dan ganti rugi.
Dasar hukum gugatan tanah waris adalah Pasal 50 UU 3/2006. Pada Pasal tersebut ditentukan bahwa jika terjadi sengketa yang terdapat di Pasal 45, maka harus diputus oleh lingkungan Peradilan umum terlebih dahulu.
Jika sengketa tersebut memiliki subjek agama Islam, maka akan diputuskan oleh Pengadilan Agama. Gugatan waris merupakan gugatan yang diajukan karena adanya sengketa terhadap objek waris.
Anda bisa mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Sedangkan pada Pasal 834 KUHPerdata disebutkan bahwa ahli waris memiliki hak mengajukan gugatan untuk memperoleh warisan.
Masalah gugatan warisan paling banyak berupa objek tanah. Banyak oknum melancarkan jual beli tanah, meskipun tanpa adanya persetujuan dari seluruh ahli waris.
Baca juga: Ini Beberapa Perbedaan Surat Kuasa Umum dan Khusus
Bahkan di beberapa kasus, ahli waris tidak mengetahui bahwa tanah warisannya tersebut sudah dijual. Pada kondisi seperti ini, ahli waris bisa mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri atau Pengadilan Agama. (KRO/RD/Jpnn)







