Ragam  

Ketahui Hukum “Tembak” Luar untuk Cegah Kehamilan

Ilustrasi hubungan suami istri

RADARINDO.co.id : Guna mencegah kehamilan, banyak suami yang mengeluarkan air maninya diluar “Mis V” sang istri. Hal tersebut dilakukan tentunya memiliki berbagai alasan.

Selain enggan atau lupa ber KB melalui penggunaan alat kontrasepsi modern seperti pil KB, kondom, atau metode medis lainnya, pasangan suami istri memang sengaja “tembak luar” karena ingin menunda memiliki momongan.

Baca juga: Ratusan Pengusaha Dipanggil Terkait Dugaan Manipulasi Pajak Sawit

Dalam Islam, para ulama memiliki pandangan berbeda terkait hukum ‘azl atau mengeluarkan mani di luar, berdasarkan dalil Al-Qur’an, hadist, serta konteks tujuan melakukannya.

Berdasarkan Kitab Fiqih Islam wa Adillatuh oleh Syekh Wahbab Az-Zuhayli yang diterjemahkan oleh Gema Insani, para ulama memiliki perbedaan pendapat terkait masalah yang disebut azal atau ‘az-l atau al-‘azl dalam Islam ini.

Sebagian ulama dari mazhab Syafi’i dan Hanbali menilai bahwa praktik azal hukumnya makruh. Namun, apabila terdapat alasan tertentu yang dapat menimbulkan kesulitan atau masalah jika terjadi kehamilan, Imam Al-Ghazali memberikan kelonggaran dan menganjurkan agar kehamilan direncanakan dengan baik.

Para ulama sepakat bahwa praktik “tembak luar” alias mengeluarkan air mani di luar vagina juga pernah terjadi pada masa Rasulullah SAW. Bahkan para sahabat melakukannya dan Nabi tidak secara tegas melarangnya, sehingga menunjukkan adanya ruang kebolehan dalam praktik tersebut.

Hal tersebut berdasarkan hadits yang tertulis di dalam kitab Terjemah Bulugul Maram Ibnu Hajar Al-‘Asqalani oleh A. Hassan.

Namun demikian, para ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya. Perbedaan ini muncul karena adanya beberapa hadits yang memberi kesan larangan, sementara praktik para sahabat menunjukkan kebolehan.

Mazhab Syafi’iyah dan Hanabilah memandang bahwa azal hukumnya makruh. Mereka berdalil dengan hadits riwayat Muslim dari Aisyah RA yang menyebut azal sebagai “pembunuhan samar,” sehingga tindakan tersebut sebaiknya dihindari.

Larangan dalam hadits itu dipahami sebagai makruh tanzih, yaitu makruh yang tidak sampai berdosa bila dilakukan namun lebih baik ditinggalkan.

Oleh karena itu, menurut dua mazhab ini, praktik mengeluarkan mani di luar rahim masih diperbolehkan selama tidak menimbulkan dampak negatif bagi pasangan.

Sementara itu, Imam Al-Ghazali memberikan pandangan yang lebih longgar mengenai azal. Beliau menilai bahwa tindakan tersebut diperbolehkan bila ada alasan kuat, seperti kekhawatiran munculnya kesulitan atau masalah akibat kehamilan.

Imam Al-Ghazali mencontohkan bahwa banyaknya anak bisa menimbulkan beban berat bagi keluarga, baik secara ekonomi, sosial, maupun kesehatan. Maka perencanaan kehamilan melalui azal atau metode lain diperbolehkan selama bertujuan mencegah mudarat yang lebih besar.

Berdasarkan pandangan ini, ulama kontemporer seperti Syekh Wahbah az-Zuhayli menegaskan bahwa penggunaan alat kontrasepsi modern seperti pil KB, kondom, atau metode medis lainnya juga diperbolehkan.

Syaratnya, metode tersebut bersifat sementara dan tidak menutup peluang kehamilan secara permanen serta tidak merusak fungsi biologis pasangan.

Baca juga: KPK Harus Turun Tangan, Penjualan Teh PTPN “Bocor” Miliaran

Secara umum, hukum azal dalam Islam berada pada wilayah mubah atau makruh tergantung alasan dan maslahatnya. Jika dilakukan untuk tujuan yang baik, seperti menjaga kesehatan istri, kestabilan ekonomi, atau menghindari risiko serius, maka para ulama membolehkannya.

Artinya, hukum mengeluarkan air mani di luar vagina bukanlah haram. Selama dilakukan atas dasar maslahat yang jelas dan dengan persetujuan suami dan istri, metode ini diperbolehkan sebagai bentuk perencanaan keluarga yang bertanggungjawab. (KRO/RD/Dtk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *