Ketua DPRD Medan Minta Pengoperasian RS Medan Labuhan Dipercepat

6

RADARINDO.co.id- Medan: Ketua DPRD Medan Hasyim SE minta Dinas Kesehatan Kota Medan segera persiapan pengoperasian Rumah Sakit (RS) Medan Labuhan.

Pengoperasian RS milik Pemko Medan itu sangat mendesak mengingat bertambahnya warga Medan yang menjadi peserta BPJS PBI. Sehingga dengan pelaksanan program UHC yang ditargetkan Tahun 2023 dapat lancar.

Baca juga : Agus Andika Dilantik Sebagai Ketua Asdeksi Sumatera Utara

Hal tersebut disanpaikan Hasyim saat menggelar sosialisasi Perda (Sosper) ke IV Tahun 2022 produk hukum Pemko Medan No 4, Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Gajah Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota, Senin (25/4/2022) .

Sebelumnya, Hasyim juga sudah melakukan sosper gelombang I yang ke IV Tahun 2022 produk hukum Pemko Medan No 4, Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jl Gandi Simpang Jl Perak, Kelurahan Sei Rengas 2, Kecamatan Medan Area, Sabtu (23/4/ 2022).

Ditempat itu, Ketua DPRD Medan Hasyim SE minta Kepala Lingkungan (Kepling) se Kota Medan ikut andil besar mensukseskan program Universal Health Coverage (UHC) sebagaimana diharapkan Walikota Medan M Boby Afif Nasution.

Melalui program ini di seluruh warga Kota Medan akan berobat gratis di Rumah Sakit Kelas III cukup menunjukkan KTP Medan.

Hadir saat sosialisasi yang dirangkai silaturahmi dan buka puasa bersama, Camat Medan Area Hendra Asmilan, Lurah Sei Rengas II M Arfinsyah Harahap, ratusan Kepling dan masyarakat.

Dikatakan Hasyim, untuk mensukseskan program percepatan UHC, sangat dibutuhkan peran Kepling ikut berperan aktif membantu masyarakat menjadi peserta Badan Penyelanggara Jaminan Sosial Penerima Bantuan Iuran (BPJS PBI).

Sehingga target minimal 95 persen warga Medan menjadi peserta BPJS PBI sebagai syarat UHC segera terpenuhi.

Dimana, syarat program UHC harus 95 persen warganya sudah sebagai peserta BPJS PBI. Sedangkan tahun ini penambahan 100 ribu peserta dan di PAPBD 2022 ditambah 100 ribu lagi dan selanjutnya Tahun 2023 dapat ditambah lagi.

Pada kesempatan itu, Camat Medan Area Hendra Asmilan menyampaikan harapannya melalui sosialisasi Sistem kesehatan diharapkan terciptanya pelayanan kesehatan bagi warganya.

Pada kesempatan itu juga, Hendra berharap agar seluruh warga mematuhi protokol kesehatan kendati kasus covid 19 sudah menurun.

“Jangan abaikan prokes, namun tetap peduli dan patuhi Prokes,” imbuh Hendra.

Perda bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangka dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Maka untuk mencapai tujuan itu sebagaimana di BAB III Pasal 3, Pemko Medan harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan sebagaimana sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan Pemko bersama swasta harus mewujudkan derajat kesehatan. pelayanan pemeliharaan¿

Peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.

Baca juga : 55 JCH Kampar Kloter 04 BTH Dilepas Keberangkatan Gubernur Riau

BAB VII Pasal 43 disebutkan Pemko Kewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat.

Pasal 44 dikuatkan, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas. Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Ditetapkan menjadi Perda yang sah di Medan 8 Maret 2012 oleh Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap diundangkan Sekretaris daerah Kota Medan Ir Syaiful Bahri. (KRO/RD/Ptr)