Ketua DPRD: Sikap Arogansi Pj Bupati Tapteng Bisa Timbulkan Kekacauan

25

RADARINDO.co.id – Medan : Perseteruan antara DPRD dan Pj Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) terus memanas. Meski sudah dilakukan mediasi di kantor Gubernur Sumatera Utara pada 16 Desember 2024 lalu, yang intinya meminta agar DPRD dan Pemkab Tapteng kembali melakukan pembahasan APBD tahun 2025, namun kesepakatan antara kedua pihak tetap tidak tercapai.

Bahkan, Pj Bupati Tapanuli Tengah, Sugeng Riyanta, melayangkan surat kepada Pj Gubernur Sumut. Dalam suratnya, Pj Bupati Tapteng meminta izin agar Pemkab Tapteng tidak membayarkan gaji anggota DPRD Tapteng terhitung mulai Januari 2025.

Baca juga: Kapolres Terima Kunjungan Pimpinan BRI Cabang Padangsidimpuan

Tindakan yang dinilai sewenang-wenang itu tentu saja tidak bisa diterima anggota DPRD Tapteng, khususnya Ketua DPRD Tapteng, Ahmad Rivai Sibarani. “Pj Bupati tidak bisa bertindak sewenang-wenang,” ujarnya.

Menurut Rivai, macetnya pembahasan terkait APBD Tapteng tahun anggaran 2025, bukan karena DPRD, tapi justru di pihak Pemkab Tapteng. Rivai menyebut, tanggal 30 November 2024 lalu, DPRD Tapteng sudah melakukan rapat paripurna untuk membahas APBD Tapteng tahun 2025.

Namun katanya, pihak Pemkab Tapteng tidak hadir, dan malah membuat surat tertanggal 2 Desember 2024, yang menyebutkan akan menerbitkan Perbup terkait APBD, sehingga merasa tidak perlu menghadiri undangan DPRD untuk membahas APBD 2025.

Meski akhirnya pada tanggal 19 Desember 2024, rapat paripurna penyampaian nota Ranperda APBD 2025 bisa dilaksanakan yang dihadiri Sekwilda mewakili Pj Bupati Tapteng. Namun dalam kesempatan itu atas nama Pemkab, Sekwilda Tapteng menyebutkan bahwa Pemkab Tapteng bersedia membahas APBD sepanjang berpedoman pada Ranperbup yang telah disampaikan kepada Pj Gubernur Sumut.

Jika DPRD tidak sepakat, rapat paripurna tidak bisa dilanjutkan. Setelah melakukan skor untuk menetapkan keputusan bersama, akhirnya DPRD sepakat untuk membahas Ranperda APBD yang berpedoman terhadap Ranperbup.

Tanggal 24 Desember 2024, kembali digelar rapat paripurna, namun Pemkab juga tidak hadir. Begitu juga ketika paripurna dilanjutkan Senin 06 Januari 2025, Pemkab juga tidak hadir.

“Terus kenapa DPRD yang harus dipersalahkan?. Bahkan, Pj Bupati membuat surat ke Pj Gubsu agar memberi zin tidak membayarkan gaji anggota DPRD. Apa bukan tindakan sewenang-wenang namanya kebijakan ini?,” ungkap Rivai penuh keheranan.

Kalangan DPRD Tapteng menilai, arogansi yang ditunjukkan Pj Bupati Tapteng sudah melampaui batas dan bisa menimbulkan kekacauan di Tapanuli Tengah. Pasalnya, DPRD merupakan perwakilan dari masyarakat Tapteng secara keseluruhan.

“Kita sudah berusaha membuka dialog agar persoalan menyangkut APBD ini bisa diselesaikan dengan baik. Kini Pj Bupati malah minta Pj Gubernur Sumut memberi izin, agar Pemkab berhak menahan gaji anggota DPRD,” ujarnya.

Terkait hal itu, kalangan DPRD Tapteng mengecam tindakan Pj Bupati, Sugeng Riyanta, dan meminta agar Pj Gubsu menolak permohonan yang sangat menyinggung perasaaan kalangan anggota DPRD Tapteng itu.

Baca juga: Kejari Bakal Tetapkan Tersangka Kredit Fiktif Bank BRI Cabang Maumere

Menanggapi kebijakan yang sangat meresahkan itu, Ketua DPRD Tapteng, Ahmad Rivai Sibarani, sudah membuat surat kepada Pj Gubsu tertanggal 13 Januari 2025, agar tidak memberi izin untuk tindakan Pj Bupati yang dinilai sangat tidak menghargai keberadaan DPRD Tapteng.

“Kita berharap Pj Gubernur bertindak arif dan bijaksana sesuai dengan mediasi yang telah dilakukan di kantor Gubsu 16 Desember 2025. Tidak ada alasan Pemkab untuk tidak membayar gaji anggota DPRD Tapteng. Gaji kami bersumber dari APBD, bukan dari kantong pribadi Pj Bupati,” tegas Rivai. (KRO/RD/BD)