RADARINDO.co.id – Pesawaran : Ketua LSM Jeritan Rakyat Tertindas (Jerat) Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, Amrul, meminta pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesawaran, mengawasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral pada Pilkada serentak tahun 2024.
Amrul menyarankan pihak Bawaslu Pesawaran untuk melakukan sosialisasi agar ASN se-Kabupaten Pesawaran harus netral, dan tidak memihak pasangan calon yang ikut kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), khususnya di Kabupaten Pesawaran.
Baca juga: Dugaan Korupsi PT Perkebunan Sumut Tak Tersentuh Hukum
“Saya minta Bawaslu mengawasi ASN yang tidak netral. Segera lakukan sosialisasi, sehingga tidak ada ASN yang berani memihak salah satu pasangan calon. Pasalnya, ASN diharuskan untuk netral, walaupun kandidat bakal calon adalah keluarganya,” tegas Amrul kepada awak media, Kamis (05/9/2024).
Amrul menilai, demokrasi di Kabupaten Pesawaran bisa dikatakan “kurang sehat”. Dimana masih ada ditemukan pasangan calon yang diduga “menjual-jual” nama pejabat instansi pemerintahan, demi mendapat simpati serta meraup suara sebanyak-banyaknya dari para ASN.
“Ada calon yang berani menjual nama pejabat instansi pemerintah demi mendapatkan simpati dari ASN. Keberanian calon tersebut, tidak tertutup kemungkinan lantaran adanya dukungan serta keberpihakan, bahkan hingga difasilitasi oleh oknum pejabat instansi pemerintah,” ungkapnya.
Baca juga: Kapolresta Deli Serdang Dampingi Waka Polda Sambut Kunjungan Menteri PMK
Atas dasar itu, Amrul meminta Bawaslu untuk tidak lengah dan terus melakukan pengawasan, agar Pilkada di Kabupaten Pesawaran menghasilkan sosok pemimpin yang amanah. Amrul juga menegaskan, jika ada pejabat instansi pemerintah yang terbukti tidak netral, agar diberikan sanksi tegas sesuai Undang-Undang yang berlaku. (KRO/RD/Amrul)