Dugaan Korupsi PT Perkebunan Sumut Tak Tersentuh Hukum

16

RADARINDO.co.id – Medan : Masyarakat Sumatera Utara mendukung pengusutan dugaan tindak pidana korupsi ditubuh manajemen PT Perkebunan Sumatera Utara. Berdasarkan informasi sumber menyebutkan salah satu BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara ini selayaknya menjadi penyumbangkan PAD kepada negara namun justru sebaliknya.

“Sayangnya, pengelolaan manajemen diurus oleh orang -orang yang tidak amanah. Memiliki lahan yang luas dan strategi tapi cenderung tidak mampu memberikan dividen,” ujar sumber kepada RADARINDO.co.id belum lama ini.

Baca juga: PT Perkebunan Sumut Bocor Miliaran Rupiah “Digerogoti” Kucing Garong

“PT. Perkebunan Sumatera Utara tahun 2022 merealisasikan dividen sebesar Rp807.553.114,00 atau 17,18% dari target yang telah ditetapkan yaitu Rp4.701.465.359,” tegasnya lagi.

Konon katanya, disebabkan oleh kapasitas olah kedua Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT. Perkebunan Sumatera Utara tidak terpenuhi disebabkan kompetisi harga beli TBS yang tinggi, produktifitas kebun yang tidak sesuai rencana kerja.

Lebihlanjut dikatakanya, sebelumnya manajemen telah melakukan revisi Rencana Kerja Anggaran tahun buku 2021 dan telah menyampaikan surat penurunan target Dividen ke Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Provsu tanggal 11 Mei 2022 dengan nomor surat 823/DIR-PSU/2022 menjadi sebesar Rp311.904.577 dan telah menyampaikan surat yang sama ke BPKAD tanggal 12 Desember 2022 dengan nomor surat 1957/DIR-IP/PT-PSU/2022 Realisasi pembayaran dividen PTPSU tahun buku 2021 sebesar Rp807.553.114 sesuai dengan keputusan RUPS diatas target sebesar 258,91% dan telah disetorkan tanggal 31 Agustus 2022.

Tidak banyak yang tahu ada kelompok internal yang berkonsorsium yang terindikasi membobol anggaran dengan modus kegiatan belanja. Hal ini kita dapat melihat kondisi perkebunan yang terkesan kurang perawatan.

Baca juga: KPK “Ditantang” Usut Dana CSR di Sumatera Utara

“Kondisi pohon sawit seperti tidak di pupuk, akibatnya pohon sawit cungkring mirip kecentet buahnya pun jarang. Lalu kemana biaya pemupukan itu,” ungkap sumber yang mengaku pernah bekerja di PT Perkebunan Sumut.

Hemat saya, ungkapnya lagi, penyertaan modal Pemprovsu kepada PT Perkebunan Sumut sudah sangat tidak tepat dan harus diusut, katanya.

Beban perusahaan diduga dijadikan ajang memperkaya diri sehingga layak diusut. Jangan ada kesan seolah-olah PT Perkebunan Sumut kebal hukum. (KRO/RD/01)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini