RADARINDO.co.id – Bogor : Kisah sedih dialami seorang pria di Bogor bernama Faisal, yang tak bisa lagi melihat usai matanya dicongkel pada acara Gunung Putri Scooter Festival (GSF).
Bukan hanya tidak bisa melihat lagi, kini Faisal harus mengurus dua orang anaknya sendirian lantaran sang istri pergi tanpa alasan. Mengutip tribunmedan, Jum’at (11/10/2024), di akun Youtube Pratiwi Noviyanthi, Faisal menceritakan kehidupannya pasca penganiayaan sadis tersebut menimpanya.
Saat menceritakan hal tersebut, air mata Faisal tampak mengalir. “Selama ini saya tinggal sama istri. Tapi sudah pisah. Kemarin saat saya di rumah sakit sempat jaga,” imbuhnya.
Baca juga: Humas PT KIM Sebut Lahan Berperkara dengan MHAD Berada di Kavling 6
Faisal mengaku saat ini hanya menanti adanya keajaiban, dan berharap bisa beraktivitas seperti sedia kala. Pasalnya, Faisal memiliki dua orang anak yang masih harus ia hidupi setelah ditinggal pergi sang istri.
Disisi lain Faisal mengaku tidak tahu pasti alasan sang istri meninggalkannya. Padahal, kedua anak Faisal baru berusia 7 tahun dan 3 tahun.
Faisal tak bisa melihat karena kedua matanya dicongkel oleh seorang pria berinisial LK. Secara sadis, pelaku menganiaya Faisal di lapangan Binamarga, Desa Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (14/9/2024) lalu.
Sebelumnya, viral sebuah video yang memperlihatkan kedua mata pria dicongkel saat acara vespa di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam video, tampak pelaku mengenakan topi mencungkil kedua mata korban yang sudah tergeletak berlumuran darah.
Ditengah kegelapan itu, tak ada orang yang berusaha menolong korban. Pelaku juga terlihat memukul korban yang sudah tak berdaya. Dalam video lainnya, orang-orang yang ada di sekitar akhirnya mengevakuasi korban ke klinik. Tampak korban terbaring dengan kondisi kedua matanya diperban dan dipasangi selang oksigen di bagian hidungnya.
Baca juga: Muspika Percut Sei Tuan Mediasi Kisruh Pedagang Pajak Gambir
Namun akhirnya, pelaku berinisial LK (42) menyerahkan diri. Pelaku menyerahkan diri diantar langsung oleh orangtuanya. Hal tersebut berkat komunikasi yang baik antara pihak Kepolisian dengan orangtua dari istri pelaku.
Setibanya di Polres Bogor, LK mengakui telah menganiaya dan memasukkan tangannya ke mata korban. Setelah itu, polisi langsung menaikkan status LK menjadi tersangka. Dia pun telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (KRO/RD/Trb)







