RADARINDO.co.id – Deli Serdang : Muspika Percut Sei Tuan akhirnya turun tangan bergerak mengatasi kisruh kepengurusan pedagang di Pajak Gambir, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Dimana, kutipan dan pungutan liar (pungli) oleh pihak yang merasa mempunyai legalitas hukum, berupaya menguasai dan hal ini tentu menimbulkan keresahan sesama pedagang.
Akhirnya, Muspika Kecamatan Percut Sei Tuan melakukan mediasi, Kamis (10/10/2024) di Kantor Camat Percut Sei Tuan untuk mengatasi persoalan yang ada, yang turut dihadiri Camat Percut Sei Tuan, A Fitriyan Syukri S.STP, M.Si.
Baca juga: Pemko Medan Digugat Lantaran Bongkar Pagar Warga Tanpa Dasar Hukum
Selain itu, juga turut hadir Danramil 0201-13/PST diwakili Pelda Sugiarto dan Bhabinsa Desa Saentis Kapolsek Medan Tembung, Kompol. Jhonson M. Sitompul SH MH, serta perwakilan pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Deli Serdang.
Meski mediasi sempat menimbulkan ketegangan lantaran kedua belah pihak saling beragumen dan menyodorkan berbagai dokumen, namun akhirnya menghasilkan keputusan 4 poin agar tidak terjadi konflik yang berkepanjangan.
Pemerintah memutuskan siapa yang berhak mengelola pedagang Pajak Gambir. Pada poin tersebut berisi:
1. Bahwa instansi pemerintah sampai tahun 2024 tidak ada mengeluarkan izin ke pihak manapun siapa yang berhak menjadi pengurus pedagang Pajak Gambir. Mengingat pada Desember 2023, yang tercatat secara resmi adalah Hotman Urbanus Malau.
2. Ciptakan suasana yang kondusif, aman dan nyaman di wilayah Pajak Gambir.
3. Bagi pihak pemohon diharapkan untuk mengurus persyaratan yang telah menjadi aturan.
4. Bahwa sejak 11 Oktober 2024, tidak ada lagi pengutipan yang dilakukan oleh pihak manapun.
Mirisnya, diketahui pada, Jum’at (11/10/2024), para pedagang Pajak Gambir kembali dikutip oleh pihak-pihak yang merasa berhak mengelola. Artinya, oknum-oknum yang melakukan dugaan pungli tersebut “mengabaikan” hasil mediasi yang digelar, Kamis (10/10/2024).
Baca juga: Wujudkan Pilkada Kondusif, Polresta Deli Serdang Sambangi Warga
Terkait aktivitas pengutipan tersebut, Safwin Rambe SH selaku kuasa hukum H Urbanus Malau, menyatakan bahwa kutipan tersebut jelas-jelas sudah melanggar kesepakatan. Pasalnya, pada pertemuan telah dibahas serta disepakati untuk tidak lagi melakukan kutipan terhadap para pedagang.
“Lewat rapat dengan pihak pemerintah, kita sepakat untuk tidak melakukan kutipan-kutipan. Namun kenyataannya ada yang mengutip. Tentu ini sudah melanggar kesepakatan yang sudah disepakati bersama. Untuk itu kami meminta kepada aparat kepolisian dalam hal ini Polsek Medan Tembung atau Polresta Kota Medan, agar menangkap pelaku dan segera proses secara hukum,” tegasnya.
Sementara, salah seorang pedagang nasi di Pajak Gambir bernama Porman Malau (49), juga meminta kepada pihak Kepolisian untuk menertibkan aksi pungutan liar yang diduga dilakukan oknum preman. “Kami minta aparat Kepolisian agar menertibkan preman yang melakukan pengutipan, karena sudah ada kesepakatan,” ujar Porman Malau. (KRO/RD/Budi S)







