RADARINDO.co.id-Medan: Kodam I/BB kembali berhasil memberikan kabar baik kepada masyarakat khususnya kalangan petani. Melalui Kapten Inf Tomi dan BKI- A Deninteldam I/BB berserta anggotanya menggerebek lokasi.
Berdasarkan informasikan, pada hari Selasa tanggal 07 Maret 2023 Pukul 13.30 wib telah dilaksanakan Penggrebekan Ribuan Sak Pupuk Kimia Ilegal Milik Sdr Juni dan Sdr Iwan yang di Lakukan Oleh Kapten Inf Tomi Dan BKI-A Deninteldam I/BB beserta Anggota bertempat di Jln Budi Luhur Kec Medan Helvetia Kota Medan.
Baca juga : Kontraktor Minta Kadis Citakaru Deli Serdang Dicopot
Adapun jenis merek pupuk didalam gudang adalah:
1. TSP 46 % P2O5.
2. Mutiara 16-16-16.
3. Mahkota Fertilizer.
4. Pupuk NPK NtPhoska.
5. Pupuk Kieserite Magnesium.
6. SP -36.
7. Tepung Tapioka.
8. Kuda Sakti.
9. Polivit-PIM.
10. Bintang Sawit 16-16-16
11. Pupuk Petro.
12. Etimaden.
Cara pembuatan pupuk ilegal dengan mencampurkan sejumlah bahan diantaranya Dolomit dicampur dengan pupuk merk Mutiara,TSP, Ponska dan Borak.
Baca juga : 10 Peluang Karir Untuk Generasi Z di Era Digital
Daftar harga pupuk ilegal dijual kepada petani yakni:
1. Kcl Mahkota Rp435.000,-/Sak
2.Mutiara 1616 Rp600.000,-/Sak
3. Meroke Mop Rp550.000,-/SakKronologi kejadian pada pukul 16.19 wib kegiatan Penggrebekan Ribuan Sak Pupuk Kimia Ilegal Milik Sdr Juni dan Sdr Iwan yang di Lakukan Oleh Kapten Inf Tomi Dan BKI-A Deninteldam I/BB beserta anggota bertempat di Jln Budi Luhur Kec Medan Helvetia Kota Medan telah selesai dilaksanakan dalam keadaan aman dan lancar.
“Kegiatan pembuatan pupuk kimia oplosan diduga sudah berjalan sekitar 1 tahun yang selama merugikan petani”, ujar sumber kepada RADARINDO.co.id GROUP KORAN RADAR. (KRO/RD/Tim)