HUKUM  

Komisaris PT JRG Korupsi Data Pasang Sambung Jaringan Rp2,3 Miliar

RADARINDO.co.id – Tangerang : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, mendakwa Komisaris PT Jelma Rangga Gading (JRG), Melania Bastian, melakukan tindak pidana korupsi proyek fiktif di PT Telkom Akses Tangerang, anak perusahaan PT Telkom Indonesia.

Akibat perbuatan Melania, dengan cara memanipulasi data pekerjaan layanan Pasang Sambung Baru (PSB) dan migrasi jaringan Indihome, negara mengalami kerugian sekitar Rp2,36 miliar.

Baca juga: Telkom Kalah Lelang Frekuensi 1,4 GHz

“Terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau saksi Ari Bastian dan saksi Rendra Setyo Argo Kusumo atau Korporasi yang merupakan Mitra PT Telkom Akses Area Tangerang, yaitu PT Jelma Rangga Gading, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” kata JPU, Tommy Detasari, saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (15/10/2025).

Perbuatan terdakwa dianggap bertentangan dengan ketentuan hukum dan tata kelola perusahaan yang baik. Kasus bermula pada Januari 2021 hingga April 2022.

Dimana, Melania bekerjasama untuk merekayasa data proyek dengan dua pegawai Telkom Akses, yakni Manager Provisioning & Migration Ari Bastian dan Rendra Setyo Argo Kusumo.

Diketahui, PT Jelma Rangga Gading merupakan mitra resmi Telkom Akses yang menangani layanan pasang sambung baru dan migrasi jaringan. Namun, dalam praktiknya, Melania disebut mengatur manipulasi dokumen tagihan proyek agar seolah-olah pekerjaan sudah selesai dikerjakan di lapangan.

“Data pekerjaan yang seharusnya diserahkan oleh admin mitra kepada bagian provisioning justru dikumpulkan melalui perantara atas arahan Ari Bastian. Berita Acara Serah Terima (BAST), rekonsiliasi pekerjaan, hingga invoice pembayaran dibuat secara fiktif,” ucap Tommy.

Pembayaran proyek fiktif dari PT Telkom Akses ditransfer ke rekening yang dikendalikan langsung oleh Melania. Adapun dana tersebut berasal dari PT Jelma Rangga Gading dan sejumlah mitra lain yang ikut dalam skema manipulasi.

Baca juga: Kopdes Merah Putih Boleh Kelola Kebun Sawit

“Setelah pembayaran diterima, uang ditransfer ke rekening atas nama Katherine untuk membayar hasil manipulasi berdasarkan kesepakatan antara terdakwa dan saksi Rendra Setyo Argo Kusumo,” kata Tommy.

Total dana sebesar Rp2.366.038.078 tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa dan rekan-rekannya, termasuk saksi Ari Bastian, Rendra Setyo Argo Kusumo, dan seorang saksi lain bernama Sanny Nugraha. (KRO/RD/Komp)