Medan  

Komisi 4 DPRD Medan Rekomendasikan Sidak ke Tempat Kos-Kosan Ilegal di Jalan Alfalah VI

RADARINDO.co.id-Medan : Komisi IV DPRD Kota Medan merekomendasikan akan melakukan sidak ke lokasi kos-kosan ilegal yang diduga telah meresahkan masyarakat di Jalan Alfalah VI Kelurahan Glugur Darat, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

Rekomendasi itu dilakukan dalam rapat dengar pendapat dengan warga Jalan Al Falah Medan, Senin (15/8) diruang Rapat Komisi 4 gedung DPRD Kota Medan.

Baca juga : Peringati Ulang Tahun Ke 77 NKRI, Pokdarkamtibnas Medan Bagikan Bendera Gratis

Dalam rapat yang berlangsung alot ini, semua Komisi 4 diantaranya, Antonius Tumanggor dari Fraksi NasDem, Edwin Sugesti dari Fraksi PAN, Daniel Pinem dari Fraksi PDI Perjuangan, Renville Napitupulu dan Haris Kelana Damanik selaku Ketua Komisi 4.

Sepakat untuk merekomendasikan dilakukan sidak ke rumah kos-kosan yang diketahui ternyata sejak awal berdiri tidak ada memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Hal ini diketahui dari keterangan pihak perwakilan Satpol PP Kota Medan dimana menyebutkan sejak awal berdiri diketahui bangunan rumah kos-kosan tersebut tidak ada mengurus Izin Mendirikan Bangunan dan saat mengurus izin bangunan sudah berdiri dengan kondisi 80 persen.

Apalagi keterangan yang didengar langsung dari perwakilan warga Alfalah bernama Dedy Irawan yang menceritakan selama ini kos-kosan yang beralamat di Jalan Alfalah tersebut sering membawa pasangan yang diduga kuat bukan muhrim atau pasangan resmi.

Hal ini dikuatkan lagi dari pengakuan Sekretaris Camat Medan Timur bahwa pihaknya sudah pernah melakukan pertemuan mediasi sampai 2 kali, namun pihak pemilik kos-kosan tidak pernah hadir.

“Awalnya disepakati agar rumah kos-kosan itu dikhususkan untuk sejenis misalnya khusus laki-laki atau khusus perempuan. Namun itu hanya berlangsung sebentar. Selanjutnya, kembali lagi diketahui dibawa perempuan atau laki-laki yang bukan pasangan sah,” ujar Sekcam Medan Timur tersebut.

Baca juga : SPBUN PTPN IV Usir Warga Penggarap Lahan HGU Aktif di Kampung Mariah Jambi

Pada RDP tersebut, Antonius Tumanggor juga meminta kepada Satpol PP agar tegas melakukan penindakan ketika diketahui ada bangunan berdiri tanpa IMB.

Edwin Sugesti pada kesempatan itu pun meminta agar bukti-bukti mengenai perizinan dan informasi tentang dugaan kos-kosan telah menjadi tempat prostitusi sehingga dapat dijadikan bukti kuat pada saat melakukan sidak.

Selanjutnya, Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Harris Kelana Damanik mengatakan merekomendasikan akan melakukan sidak ke rumah kos-kosan diduga telah meresahkan warga setempat tersebut. (KRO/RD/Ptr)