RADARINDO.co.id-Simalungun: Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) PT Perkebunan Nusantara IV mengatakan akan bersikap tegas dengan mengusir setiap warga penggarap diatas HGU aktif milik perusahaan.
Tanpa kecuali bagi warga penggarap yang mengatasnamakan Kelompok Tani, Kampung Mariah Jambi, Kecamatan Jawamaraja, Kabupaten Simalungun.
Baca juga : ABRI 1: Mari Menangkan Anies Baswedan Pemilu 2024
Pasalnya, sebanyak 147 KK yang menggarap diduga telah merusak tanaman kelapa sawit diatas lahan HGU aktif milik PTPN IV. Tidak ada alasan menguasai dan menguasahai lahan tersebut.
Demikian dikatakan Ketua Umum SPBUN PTPN IV, M. Iskandar SE, MSM didampingi Sekjen Deni Candra Iskandar, SH dan seluruh Ketua SPBUN PTPN IV dan anggota kepada KORAN RADAR GROUP usai mengusir masa penggarap di Afd 2 Bah Jambi, Senin (15/08/2022) siang.
Lebihlanjut dikatakanya, tindakan sertamerta warga yang merusak tanaman kelapa sawit merupakan bukti perbuatan melawan hukum.
“Saya kira warga kelompok tani juga harus memahami kontruksi hukum diatas lahan HGU aktif milik PTPN IV. Jika mereka memiliki bukti-bukti atau alas hak kepemilikan lahan itu sah -sah saja. Tapi bukan berarti harus menduduki atau menguasai lahan PTPN IV,” tegasnya.
Tidak hanya, atas segala kerusakan dan kerugian yang diakibatkan itu, kami sudah membuat laporan kepada Kepolisian. Dan saat ini sedang dalam proses, termasuk ada beberapa warga sudah dijadikan tersangka.
“Ini negara hukum, maka proses harus sama-sama kita hargai bukan sebaliknya,” tutur Ketua Umum SPBUN PTPN IV didampungi Sekjen.
Sebelumnya, puluhan warga penggarap yang mencoba menduduki lahan dilahan milik PTPN IV telah diperingatkan untuk segera mengosongkan lahan.
Namun himbauan untuk angkat kaki dan tidak melakukan aktivitas apapun diatas lahan tidak diindahkan.
Pantauan dari lokasi, sejumlah warga yang berkerumun memaksa ini menguasai lahan, sehingga dihadang dan sempat terjadi dorong mendorong dengan sejumlah anggota SPBUN dan petugas keamanan PTPN IV.
Hingga berita ini dilansir, warga yang mengatasnamakan kelompok tani berhasil dihadang dan meninggalkan lokasi.
Terkait aksi yang sempat mengundang perhatian warga, bahwa diatas fisik atau lahan telah bercocok tanam dilahan HGU aktif PTPN IV.
“Aneh juga, jika ada warga yang nekad bercocoktanam diatas lahan milik negara masih berstatus HGU aktif, tidak hanya mengakibatkan kerusakan tanaman tapi perusahaan mengalami kerugian miliaran rupiah,” ungkap Asben Marbun warga Tanah Jawa yang kebetulan hendak melintas menuju PASS.
Hemat saya, ujarnya lagi, pihak PTPN IV harus mengambil sikap tegas dan tidak perlu menunggu lama-lama.
“Menyerobot lahan HGU aktif artinya melawan undang undang. Bila seseorang melawan peraturan maka tentunya bisa terkena pidana,” cetusnya.
Ia menambahkan, jika warga memiliki bukti kepemilikan surat diatas lahan dimaksud, sebaiknya Ketua Kelompok Tani harus melakukan gugatan saja.
Sebab keputusan pengadilan merupakan fakta yuridis untuk menjadi dasar penguasaan fisik atau lahan tersebut, ujarnya.
Konon kabarnya, pihak PTPN IV sudah melaporkan kasus penggarap kepada pihak Kepolisian sejak tahun 2021. Mestinya, pihak manajemen harus membuktikan laporan tersebut.
“Apalagi katanya atas laporan sudah ada tersangka. Mestinya tersangka itu segera diproses jadi ada transfaransi hukum dan masyarakat tahu fakta kebenaranya,” ungkapnya lagi.
Baca juga : Air Mata Sambo Saat Berpelukan, “Pahit” Jenderal
Hal yang sama juga disampaikan Warman seorang warga Nagojor, PTPN IV pasti memiliki cara yang lebih santun dan bijaksana terhadap masyarakat di sekitarnya.
Pemicu diatas lahan ini dapat menjadi pelajaran pada semua pihak. Sudah saatnya juga lebih mengedepankan education. Terkhusus bagi pihak PTPN IV agar memperhatikan lingkungan masyarakat sekitar perusahaan.
“Artinya, pengalokasian dana CSR bagi masyarakat harus jelas dan tepat sasaran, apakah untuk rumah ibadah, jalan termasuk sarana dan prasarana pendidikan. Ini education dan motivasi,” ungkapnya.
Hingga berita ini dilansir, Ketua Kelompok Tani penggarap lahan HGU aktif PTPN IV belum dapat dimintai keterangan. (KRO/RD/TIM)