Komisi III DPRD Medan Minta Pemilik Pos Ambai Cafe Jangan Arogan

162

RADARINDO.co.id-Medan: Anggota Komisi III Hendri Duin Sembiring ingatkan pemilik Kafe Pos Ambai agar tidak memperhatikan arogan dan patuh dengan kearifan lokal.

Pemilik usaha kiranya mampu bersosialisasi dengan masyarakat dan mentaati ketentuan yang berlaku sehingga operasional Kafe mendapat dukungan dari warga sekitar.

Baca juga : DPRD Medan Rekomendasikan Jabatan Kadis PKPPR Dievaluasi

Hal tersebut disampaikan Hendri Duin Sembiring (ST) saat menggelar rapat pendapat (RDP) komisi III bersama pemilik Kafe di Jalan Ambai Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung.

Bersama kuasa hukum masyarakat di gedung dewan, Senin (11/4/2022). Rapat dipimpin Ketua Komisi III M Afri Rizki Lubis Ditemani anggota Komisi Hendri Duin Sembiring, Edward Hutabarat, Netti Siregar dan Irwansyah SH.

Hadir juga pemilik Cafe Junaidi dan kuasa hukum warga Jalan Ambai tergabung dalam Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumut (PB PASU), yakni Ketua Umum PB PASU, Eka Putra Zakran beserta Dewan Pengawas PB PASU, Dahsat Tarigan, Direktur LBH PB PASU, Amiruddin Pinem, Penasehat Zulfikli Lubis dan pengurus PB PASU lainnya, Dinas Pariwisata Medan, pihak Kelurahan Sidorejo Hilir.

Dalam rapat, Hendri Duin Sembiring menyarankan agar pemilik Kafe Junaidi mematuhi ketentuan tidak menggangu kenyamanan warga sekitar.

Dari kesimpulan RDP tersebut, Rizky menyatakan, meminta pemilik kafe untuk tetap menjaga protokol kesehatan dengan membuka usaha hanya sampai jam 10 malam.

Izin usaha yang belum ada untuk dilengkapi, memberi waktu selama seminggu untuk melakukan mediasi kepada warga setempat khususnya tokoh masyarakat, serta pihak kelurahan juga diminta ikut memediasi pertemuan tersebut.

Baca juga : Anggota DPRD Medan Abdul Rani Sosialisasi Perda MDTA

Sebelumnya, Anggota Komisi III, Edward Hutabarat mengatakan, pemilik kafe untuk memenuhi keinginan masyarakat seperti jangan ada kumpul anak sekolah serta operasional kafe ditutup dengan waktu yang ditentukan yakni pukul 10 malam.

“Karena kafe ini sudah punya izin, hanya melanggar rambu-rambunya saja. Harusnya pemilik kafe melakukan pendekatan lokal sebelum buka usaha. dengarkan keinginan warga setempat dan cari solusi terbaik,” katanya. (KRO/RD/Ptr,)