Komisi Yudisial Pantau Sidang Bos Judi Online Apin BK

29

RADARINDO.co.id – Medan : Bos judi online Cemara Asri, Jonni alias Apin BK, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (05/6/2023) di ruang Cakra 9 PN Medan.

Menariknya, proses jalannya sidang tersebut mendapat pantauan dari Komisi Yudisial (KY) wilayah Sumatera Utara (Sumut). Pasalnya, perkara tersebut dinilai menarik perhatian publik dan banyak diliput media massa.

Baca juga : CCTV Saksi Bisu Penganiayaan Pemandu Karaoke Cantik Hingga Berujung Kematian

“Latar belakang kehadiran kita hari ini untuk memenuhi kewenangan dalam memantau persidangan. Sebab, perkara ini menarik perhatian publik, banyak diliput media massa, makanya kami sebagai penghubung, KY hadir untuk memantau persidangan,” kata Asisten Penghubung KY Sumut, Frans, dilansir dari detiksumut.

Dijelaskan Frans bahwa pihaknya memiliki kewenangan untuk menjaga marwah serta integritas hakim. Artinya lanjut Frans, pihaknya ingin memantau bagaimana hakim melaksanakan persidangan sesuai hukum acara.

“Kemudian bagaimana hakim melaksanakan hukum acara sesuai kode etiknya. Selain itu, kami melihat di luar persidangan bagaimana supaya tidak terjadi keributan selama persidangan,” ungkapnya.

Dalam sidang, terdakwa Apin BK mengaku bahwa dirinya mendapatkan uang persenan dari penyewaan tempat yang kemudian digunakan sebagai tempat operasi judi online. Terdakwa mengatakan bahwa dia diberikan uang tersebut dari orang yang mengendalikan judi online itu.

Baca juga : Mini Bus Terbakar di Jalur Tol Tebingtinggi, Arus Lalulintas “Lumpuh”

Apin juga mengaku bahwa dirinya bukanlah pemilik judi online yang berada di Kompleks Cemara Asri. Apin BK mengaku bahwa dirinya hanya menyewakan gedung yang dipakai untuk judi online. Dari penyewaan itu, Apin BK mendapatkan Rp 250 juta per bulan. (KRO/RD/DTK)